Bantuan Hibah Istimewa Pemprov Jabar, STAI Al-Ruzhan Dapat 30 Miliar

Bantuan Hibah STAI Al Ruzhan
ILUSTRASI. Pemprov Jabar menggelontorkan bantuan hibah Tahun 2023 dengan angka fantastis. Di Kabupaten Tasikmalaya, STAI Al Ruzhan diguyur hibah Rp 30 miliar.
1 Komentar

Dilihat dari aspek keadilan, kepatutan dan rasionalitas sangat tidak relevan karena beberapa dapat hibah miliaran, sementara sebagian besar di angka ratusan juta bahkan ada yang puluhan juta.

“Padahal kalo dilihat jenis kegiatannya hampir sama yaitu bergerak di pendidikan, bidang keagamaan dan sosial,” katanya.

Jika memang ada perhatian khusus, dia bertanya-tanya akan apa yang menjadi keistimewaan tiga lembaga tersebut.

Karena proses budgetingnya tentu melibatkan dinas terkait serta disetujui legislatif.

Baca Juga:Stok Melimpah, Harga Telur Ayam di Pasar Singaparna AnjlokTak Kuat Menanjak, Truk Masuk Jurang Sopir Tewas Terjepit

“Bagaimana proses penentuannya sehingga bisa lolos verifikasi oleh dinas dan mendapat persetujuan DPRD Provinsi Jabar,” katanya.

Hal ini tentunya bikin penasaran dan perlu mendapat penjelasan secara gamblang dari pemerintah provinsi.

Karena jika tidak, akan muncul asumsi dan spekulasi negatif dari publik mengenai hal tersebut.

“Jangan sampai publik menilai bahwa APBD hanya untuk kepentingan segelintir elite saja,” katanya.

Jika melihat skema penentuan hibah, ketentuannya yakni usulan hibah kepada kepala daerah dan dilakukan evaluasi dari OPD terkait.

Kepala OPD terkait selanjutnya menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.

Setelah itu TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:Status WhatsApp Pecah? Berikut Tips dan Caranya Dijamin AmpuhIngin Dapat Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen, Berikut Persyaratannya

Rekomendasi itu menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran dalam rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Maka dari itu dia berpendapat bahwa hibah untuk tiga lembaga tersebut bertentangan dengan regulasi.

Nandang sempat menyinggung bahwa Kabupaten Tasikmalaya punya pengalaman buruk mengenai program hibah.

“Kita masih ingat bahwa Kabupaten Tasik, masih menyisakan persoalan hukum dengan hibah ini, di mana terjadi praktik pemotongan hibah oleh orang-orang yang terkait dengan timses politisi dan sekarang masih berproses di ranah peradilan,” katanya.

Untuk mencegah hal serupa terjadi, tentunya perlu ada transpsaransi dari pemerintah. Supaya program hibah ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

1 Komentar