Ayam Bukan Sembarang Ayam, yang Ini Bikin Runyam, 29 Orang Diamankan Saat Judi Sabung Ayam di Malam Minggu

Sabung ayam
Barang bukti judi sabung ayam. (Foto: Iman S Rahman)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tim gabungan terdiri kepolisian dan TNI melakukan penggerebegan judi sabung ayam di Dusun Warungkulon RT 01 / 01 Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Minggu (18/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.00, di salah satu halaman rumah warga.

Polisi juga mengamankan 29 orang yang berada di lokasi sambung ayam, berikut 19 ekor ayam jago yang digunakan untuk sabung. Selain itu polisi juga mengamankan satu buah jam rakitan digital, satu buah lonceng kecil buat bel sepedah, 12 kurung ayam, 8 buah kisa dan 14 belas unit kendaraan sepeda motor

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan penggerebegan itu berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian sabung ayam yang dilakukan di malam Minggu. Laporan itu kemudian direspon polisi dengan menerjunkan tim Sat Reskrim Polres Ciamis ke lokasi.

Baca Juga:Kepala Desa Gunungcupu Kabupaten Ciamis Ngaku Salah, Kumpulkan Warga dan Tokoh untuk KlarifikasiJamaah Haji Indonesia Bawa 2 Koper Rokok ke Arab Saudi Buat Apa? Mau Ibadah Apa Jualan?

“Dari hasil pengecekan tersebut kemudian benar di lokasi tersebut diduga tempat lokasi perjudian sabung ayam, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Ciamis melaporkan kepada Pimpinan,” paparnya saat ekspos di halaman Polres Ciamis Minggu pagi.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Tony, ia kemudian memerintahkan anggota untuk mengamankan lokasi dengan dibantu personel yang melakukan patroli Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD). Kemudian sekitar pukul 23.00 baru dilakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan 29 orang yang tengah melakukan judi di lokasi, berikut barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan, kami tetapkan lima orang yang di duga pelaku yang akan melakukan sabung ayam tersebut,” ucapnya.

Tony menegaskan para pelaku dapat dikenakan pidana Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana Perjudian dengan acaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta rupiah.

“Untuk keterlibatan lainnya kita dalami. Termasuk memakai uang berapa juta dalam adu haram tersebut,” pungkasnya. (isr)

0 Komentar