Asyik! PNS dan PPPK Bakal Terima Kenaikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Honorer Bagaimana?

tunjangan
ilustrasi: net
0 Komentar

“Siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori,” katanya di Jakarta, Hari Kamis, 14 Maret.

Yang paling sedih dalam setiap pembagian THR dan Gaji ke-13 adalah para honorer. Mereka biasanya menjadi pihak yang paling terkucilkan oleh negara pada momen-momen pembagian bonus dan tunjangan seperti ini.

Sebab tidak ada dasar hukum yang memberi mereka perlindungan untuk mendapatkan tunjangan.

Baca Juga:Kakak Kandung Cakra Khan Dinilai Layak Maju Jadi Calon Bupati Pangandaran 2024Soal Kejadian Sepeda Motor Terbang di Tasikmalaya, UU No 22 Tahun 2009 Sudah Melarang Anak di Bawah 17 Tahun Berkendara, Ini Alasannya!

Hari Pertama Ramadhan, Ivan Dicksan dan HDCI Tasikmalaya Bagikan Nasi Kotak dan Takjil Gratis Untuk Buka Puasa

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian pada hari Jumat, 15 Maret 2024 telah mengumumkan bahwa tahun ini para ASN dan PPPK akan mendapatkan kenaikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Namun tak ada honorer dan perangkat desa disebut. “Untuk perangkat desa aturannya tidak termasuk dalam pemberian tunjangan yang diberikan pemerintah daerah,” kata Tito menjawab pertanyaan wartawan. (*)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar