Aduh Gawat! Peredaran Psikotropika Menyasar Para Pelajar di Kabupaten Ciamis

psikotropika
Polres Ciamis amankan 10 orang pengedar narkoba dari 7 kasus di wilayah hukum Polres Ciamis. (Foto: Iman SR)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis telah mengamankan 10 plaku pengedar, serta pemakai dari jaringan narkoba dan psikotropika yang beroperasi di wilayahnya selama periode Juli-Agustus 2023. Kesepuluh orang itu diamankan dari 7 perkara yang ditangani.

Kapolres Ciamis  AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan semua tersangka merupakan warga luar Ciamis. Namun mereka beroperasi di Kabupaten Ciamis.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 2,99 gram Sabu, 144 butir obat jenis psikotropika dan 1.076 butir obat keras tertentu seperti Tramadol, Hexymer dan lainnya.

Baca Juga:2 Guru MTs Al-Fadliliyah Ciamis Terpilih Ikut Program BRIDGE Australia-IndonesiaDinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis Dukung Pengakuan Hak Anak

“Pengungkapan itu kurun waktu bulan Juli dan Agustus tahun 2023 dengan mengungkap tujuh perkara terkait pengungkapan 10 orang pelaku satu diantaranya perempuan,” ujarnya saat ekspos kepada awak media pada Selasa (8/8/2023).

Ia bercerita awalnya pihaknya mendapat target operasi (TO) dari Polda Jabar. Namun setelah dikembangkan akhirnya pihaknya mengungkap tujuh kasus yang saling berkaitan.

Satu dari 10 tersangka adalah perempuan yang masih lajang. Dia merupakan pemakai dari psikotropika jenis Tramadol dan mendapatkannya dari pengedar di wilayah Kota Tasikmalaya.

Modus transaksinya adalah dengan membuat janji dengan pengedar dan kemudian menggunakan peta lokasi yang telah di share untuk proses pengambilan barang atau transaksi.

“Ini adalah jaringan pemakai, pengedar. Kalau sabu tidak ada keterlibatan jaringan internasional,” tuturnya.

Sementara itu untuk proses peredaran narkoba dan psikotropika di Kabupaten Ciamis para pelaku juga menggunakan pola yang sama.

Yakni membuat janji kemudian membagikan peta lokasi kepada para pelanggannya.

Mirisnya, sasaran para pelaku untuk obat-obatan jenis psikotropika ini adalah kalangan pelajar. “Kalau sabu (sasarannya) ke orang-orang tertentu,” jelasnya.

Baca Juga:Warga Desa Cipakat Kabupaten Tasikmalaya Keluhkan Tumpukan Sampah di Saruni yang Mencemari Air dan UdaraPanduan Diet Sehat Tanpa Perlu Pergi ke Pakar Gizi, Mudah Dijalankan dan Minim Efek Samping

Saat ini, kata dia, kepolisian masih terus berusaha mengembangkan kasus itu untuk mengungkap para pelaku lainnya yang mungkin masih berada dalam satu jaringan.

Usai penangkapan para pelaku kepolisian juga berupaya melakukan sosialisasi tentang jenis-jenis obat tertentu yang dilarang sebagai upaya preventif.

0 Komentar