UU Reforma Agraria: Peluang Baru bagi Daerah, Asal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Siap

Pemkab Tasikmalaya
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

Kelima, menciptakan stabilitas sosial dan iklim pembangunan yang kondusif. Konflik pertanahan berkepanjangan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menghambat investasi, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik. Penyelesaian konflik secara adil dan berkepastian hukum akan menciptakan kondisi sosial yang lebih stabil serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Dengan demikian, manfaat utama undang-undang ini bagi pemerintah daerah bukan terletak pada kewenangan baru untuk menguasai seluruh tanah negara. Sebaliknya, regulasi ini memberikan peluang untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, menyelesaikan konflik, melindungi aset daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Daerah Harus Memahami Batas Kewenangannya

Di sisi lain, pemerintah daerah tidak boleh keliru memahami kedudukan dan kewenangannya dalam pelaksanaan reforma agraria. Pemahaman yang tepat sangat penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan pertanahan.

Baca Juga:Bangun Karakter Siswa, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Tujuh KAIHPuluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun Manonjaya

Ada perbedaan mendasar antara tanah negara dan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah. Tanah negara berada dalam penguasaan negara dan tidak otomatis menjadi milik pemerintah daerah hanya karena lokasinya berada di wilayah administrasi kabupaten atau kota. Sementara itu, BMD berupa tanah merupakan kekayaan daerah yang pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pertanahan sebagai urusan pemerintahan konkuren dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Artinya, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam penyelenggaraan urusan pertanahan, tetapi harus dijalankan sesuai dengan batas dan pembagian kewenangan yang telah diatur. Pemerintah daerah tidak dapat mengambil alih seluruh kewenangan pertanahan yang menjadi urusan pemerintah pusat. (*)

Oleh: Andi SupriyadiKetua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya

0 Komentar