Operasi Patuh Lodaya 2026 di Pangandaran Tanpa Tilang, Pelanggar Lalu Lintas Cuma Ditegur

Operasi Tanpa Tilang
Polres Pangandaran saat melakukan operasi Patuh Lodaya di jalanan, Jumat (30/10/2026). istimewa
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kabupaten Pangandaran belum berujung pada penindakan berupa tilang.

Meski petugas menemukan berbagai pelanggaran kasat mata, mulai dari pengendara tanpa helm hingga penggunaan knalpot brong, polisi memilih mengedepankan teguran dan edukasi.

Pendekatan persuasif menjadi strategi Polres Pangandaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga:IPSI Cup XI Kota Tasikmalaya Diserbu 1.314 Atlet, Pembinaan Pesilat Muda Diuji di ArenaPenjualan Online Tembus 60 Persen, JG Motor Targetkan Jadi Nomor Satu se-Jawa Barat

Namun, masih maraknya pelanggaran mendasar di jalan raya menunjukkan bahwa kedisiplinan sebagian pengendara belum sepenuhnya tumbuh.

Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Firman Hidayat Pinim mengatakan, petugas di lapangan menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara tidak menggunakan helm berstandar keselamatan.

Bahkan, masih ada pengendara yang nekat berkendara tanpa pelindung kepala sama sekali.

“Yang kita hentikan itu yang kasat mata seperti yang tidak menggunakan helm, tanpa menggunakan TNKB, terus knalpot brong,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Selain tidak menggunakan helm, petugas juga menemukan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Meski demikian, tidak semua kendaraan dihentikan petugas. Pengendara yang kendaraannya memenuhi standar keselamatan dan melengkapi dokumen berkendara diperbolehkan melanjutkan perjalanan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:RSUD dr. Soekardjo Hadirkan ICU Baru dengan 16 Tempat Tidur, Tebar Semangat "Setulus Hati Kami Melayani"LPPOM Dorong Ekosistem Halal Industri Bakso di Tasikmalaya

Menariknya, meski sejumlah pelanggaran ditemukan, Polres Pangandaran belum menerapkan sanksi tilang dalam operasi kali ini.

Petugas memilih memberikan teguran edukatif kepada pengendara yang melanggar.

“Kita tegur saja, enggak ditilang,” tegas Firman.

Kendati demikian, bukan berarti pelanggar bisa sepenuhnya bernapas lega.

Kepolisian tetap membuka kemungkinan penindakan berupa tilang secara selektif apabila ditemukan situasi darurat di jalan raya.

Saat ini, kegiatan masih mengedepankan sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Namun, penindakan hukum secara tegas dapat diterapkan apabila pelanggaran yang dilakukan berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Melalui pendekatan tersebut, polisi berharap masyarakat tidak sekadar tertib karena takut ditilang, tetapi memahami bahwa helm, kelengkapan kendaraan, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kebutuhan dasar untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Sebab, di jalan raya, teguran mungkin bisa menjadi pengingat. Namun, ketika kecelakaan terjadi, risikonya tidak cukup diselesaikan dengan teguran. (deni nurdiansah)

0 Komentar