GPI Butuh Penjelasan ESDM Kaitan Aktivitas Tambang Galian C di Tasikmalaya

Gerakan pemuda islam
Ketua GPI Kota Tasikmalaya, Hilmi Ashari Muhammad
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID– Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Tasikmalaya melayangkan surat permintaan audiensi kepada Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya. Langkah ini ditempuh untuk meminta kejelasan terkait perubahan kondisi bentang lahan yang menjadi perhatian organisasi tersebut setelah melakukan observasi langsung di lapangan.

Melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, GPI juga mendorong pemanggilan pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di Mangkubumi guna memberikan klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan.

Ketua GPI Kota Tasikmalaya, Hilmi Ashari Muhammad, mengatakan pengajuan audiensi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga:Hibah Aset Pemkot-Pemkab Tasikmalaya Dinilai BermasalahBalita 1,5 Tahun di Tasikmalaya Terkunci di Dalam Mobil, Petugas Damkar Turun Tangan

“Kami sudah melakukan observasi langsung ke lapangan dan menyampaikan surat resmi kepada ESDM. Karena itu, kami berharap persoalan ini ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang serius, bukan hanya diterima secara administratif,” ujar Hilmi.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup legalitas kegiatan, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan kewajiban lingkungan. Aspek reklamasi, rehabilitasi, dan pemulihan lahan juga perlu ditelaah apabila diwajibkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hilmi menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut harus mengedepankan objektivitas. Ia menyebut pengusaha tersebut perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan agar penilaian terhadap kegiatan yang dipersoalkan didasarkan pada fakta, bukan asumsi.

GPI berharap permohonan audiensi mendapat tanggapan resmi dari pihak ESDM, disertai kejelasan mengenai mekanisme pemeriksaan dan langkah lanjutan sesuai kewenangannya.

“Kami ingin persoalan ini diperiksa secara faktual. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan berdasarkan dokumen. Namun, jika ditemukan pelanggaran, harus ada penanganan sesuai hukum,” tegas Hilmi.

Ia memastikan GPI akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur konstitusional dengan mendorong transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan.

“Surat sudah disampaikan. Sekarang, tindak lanjut harus dibuktikan,” pungkasnya.(Ujang Nandar)

0 Komentar