TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran melalui pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) tingkat desa.
Sebanyak 50 warga dari lima desa di Kecamatan Singaparna mengikuti pembentukan dan pembinaan REDKAR Tahun 2026 di Gedung Desa Cipakat, Selasa (27/10/2026).
Pembentukan relawan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan awal kebakaran, khususnya di lingkungan permukiman.
Baca Juga:Puluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun ManonjayaAnggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat Pengawasan Anak, Kasus Gadis Bantarkalong Tasikmalaya Jadi Peringatan
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Agianto Ahmad Tahir, S.STP., M.Si., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa keberadaan REDKAR di tingkat desa diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi keadaan darurat.
Melalui pembinaan ini, masyarakat dibekali pemahaman mengenai tugas dan fungsi relawan pemadam kebakaran, termasuk pentingnya mengenali potensi bahaya serta melakukan langkah awal ketika terjadi kebakaran.
Pembentukan REDKAR juga diarahkan untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan lingkungan.
“Kesiapsiagaan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Karena itu, keterlibatan warga melalui relawan di tingkat desa perlu diperkuat,” katanya.
Keberadaan relawan diharapkan dapat membantu mempercepat penyampaian informasi ketika terjadi kebakaran, sekaligus mendorong masyarakat melakukan pencegahan sebelum api membesar.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan masing-masing. Masyarakat perlu memahami potensi bahaya kebakaran dan mengetahui langkah awal yang harus dilakukan ketika menghadapi keadaan darurat,” kata dia
Selain pembentukan relawan, kegiatan ini juga ditandai dengan penyerahan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 100.2.1/Kep.63-Tapem/2026 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat pada Suburusan Bencana dan Suburusan Kebakaran. Keputusan tersebut ditetapkan pada 26 Oktober 2026.
Baca Juga:Dokter Keliling Gerindra Sambangi Cineam Tasikmalaya, Ratusan Warga Dapat Pengobatan GratisKetika Sekolah Tak Lagi Aman, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Soroti Kasus Perundungan yang Memakan Korban
Pelimpahan kewenangan ini menjadi bagian dari penguatan peran kecamatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan kebencanaan dan penanggulangan kebakaran.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat diperlukan agar upaya pencegahan serta penanganan kebakaran dapat berjalan lebih terarah.
“Sinergi pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat diperlukan untuk membangun lingkungan yang lebih aman serta meningkatkan kesiapan menghadapi keadaan darurat,” ujar dia.
