Tolak Keberadaan Tempat Karaoke, PPP Surati Wali Kota Tasikmalaya

Surat dpc ppp untuk wali kota tasikmalaya
Surat DPC PPP Kota Tasikmalaya untuk Wali Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya melayangkan surat kepada Wali Kota Tasikmalaya terkait keberadaan salah satu tempat karaoke di Cilembang. Selain karena perizinan yang bermasalah, diduga ada aktivitas yang melanggar Perda Tata Nilai.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua DPC H Enjang Bilawini dan Sekretarisnya Riko Restu Wijaya, ada beberapa poin yang menjadi dasar pertimbangan penolakan atas keberadaan tempat karaoke tersebut.

Pertama yakni keberadaan minuman keras dan aktivitas pemandu lagu yang tidak sesuai kepatutan dan kearifan lokal Kota Tasikmalaya. Hal itu dikuatkan dengan beberapa kali temuan hasil operasi gabungan Satpol PP, Polres Tasikmalaya Kota bersama ormas Islam.

Baca Juga:Berikan Pelayanan, Kejar Pendapatan! Tim Penataan Dadaha Dituntut Sadar Tanggung JawabSoal Polemik Dewas RSUD dr Soekardjo, Sikap Dewan Normatif

Waktu operasional tempat hiburan malam itu juga sering kali beroperasi sampai dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB sehingga dinilai mengganggu ketentraman warga. Ditambah lagi tidak sesuai dengan jam operasional tempat hiburan di Kota Tasikmalaya.

Dokumen perizinan pun disebutkan memiliki masalah karena tidak lengkap, hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan beberapa dokumen lainnya. Namun belum dilengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana ketentuan.

Maka dari itu, aktivitas operasional tempat karaoke itu sudah melanggar Perda nomor 7 tahun 2024 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya, serta Perda nomor 12 tahun 2009 tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang berlandaskan pada ajaran islam dan norma-norma sosial masyarakat Kota Tasikmalaya.

Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya H Enjang Bilawini mengatakan bahwa ini bukan pertama kalinya pihaknya menyoal keberadaan tempat karaoke tersebut. Beberapa bulan sebelumnya, aduan pun sudah disampaikan ke Satpol PP. “Waktu itu, Satpol PP juga sudah turun ke lokasi,” ungkapnya saat dihubungi Radar, Selasa (13/10/2026).

Faktanya, tempat karaoke tersebut masih tetap beroperasi dengan aktivitas pelanggaran yang serupa. Maka dari itu pihaknya kembali melayangkan surat ke Pemkot Tasikmalaya supaya mengambil sikap dan langkah yang lebih tegas. “Kali ini suratnya kita tujukan ke Pemkot, dalam hal ini wali kota,” ucapnya.

0 Komentar