”Kami atas dasar dari warga dari Kelurahan Nagarawangi yang mengajukan gotong royong, ini menjadi kolaborasi antar dinas, ada dari BPBD, Dinas LH, dan Kelurahan Nagarawangi sendiri dan PUPR,” ujar Rino.
Namun, penanganan Sungai Cikalang memiliki persoalan kewenangan. Rino menjelaskan, sungai tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan kolaborasi karena kondisi aliran sungai memberikan dampak terhadap wilayah Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Asep MP: Tanyakan ke BKPSDM!Camat Rame-rame Masuk Studio
“Aliran Sungai Cikalang menjadi kewenangan pusat di kementerian, tapi kita kolaborasi karena kewilayahannya ada yang berdampak ke Kota Tasikmalaya,” ucapnya.
Sementara itu, banyaknya sampah yang ditemukan kembali menjadi catatan dalam kegiatan tersebut. Rino menyebut kondisi itu merupakan pekerjaan bersama yang membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Sampahnya cukup banyak, ini menjadi PR kita bersama untuk menjaga sungai. Perlu adanya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai,” pungkasnya.(Firgiawan)
