TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai mencairkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, Senin (16/3/2026).
Namun pencairannya tidak sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, mengatakan pencairan TPP dan gaji ASN saat ini sedang berjalan dengan skema dicicil.
Baca Juga:HUT PPNI ke-52, Perawat Kota Tasikmalaya Soroti Kesejahteraan yang Masih TertatihRampcheck di Terminal Indihiang, Viman Pastikan Bus dari Kota Tasikmalaya Layak Jalan
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan belanja pegawai dengan kondisi fiskal yang tersedia.
“Alhamdulillah Kota Tasikmalaya bisa menyelesaikan hal tersebut. Kita menjalankan sesuai kemampuan fiskal daerah dan kemampuan keuangan yang ada,” ujar Viman kepada Radar.
Ia menjelaskan, pemerintah kota mengalokasikan sekitar Rp39 miliar untuk pembayaran gaji dan TPP ASN yang mencakup berbagai sektor, mulai dari tenaga kesehatan, pendidikan hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Pembayarannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap hingga seluruh kewajiban terpenuhi.
“Totalnya kurang lebih Rp39 miliar untuk gaji dan TPP. Itu mencakup tenaga kesehatan, pendidikan dan OPD. Jadi secara berkala dan bertahap akan terpenuhi,” jelasnya.
Di tengah kondisi kas daerah yang ketat, Pemkot Tasikmalaya memilih menyusun strategi keuangan ketimbang mengambil langkah cepat dengan meminjam dana.
Menurut Viman, hingga saat ini Kota Tasikmalaya masih berupaya menjaga agar tidak harus menambah beban utang daerah.
“Kami analisa bersama TAPD, Kota Tasikmalaya alhamdulillah masih belum meminjam. Karena kalau meminjam, idealnya untuk pembangunan,” katanya.
Baca Juga:ASN Kota Tasikmalaya Mulai Terapkan WFH Jelang Lebaran, Sekda: Bukan Libur PanjangKapolda Jabar Cek Pos Mudik Technopark Tasikmalaya, Pemudik Diminta Tak Memaksa Berkendara
Kebijakan pembayaran TPP 50 persen bagi sebagian ASN juga disebut sudah dihitung dalam skema anggaran satu tahun. Perhitungan itu termasuk dalam mekanisme gaji ke-13 dan ke-14 sehingga tidak berdiri sendiri dalam satu bulan pembayaran.
“TPP 50 persen itu sudah dihitung dalam skema setahun, termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Jadi kita melihatnya secara keseluruhan, bukan per bulan,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan ini tetap memantik keluhan di kalangan pegawai.
Sebab bagi ASN di level kelurahan atau staf, pemangkasan TPP hingga setengahnya membuat nominal yang diterima kian mengecil—ibarat bonus yang tinggal serpihan.
