Pendapatan Konser Musik di Kota Tasikmalaya Sering Bocor, Pemkot Dorong Skema Bayar Pajak di Muka

kebocoran pajak konser musik di Kota Tasikmalaya
Suasana eks Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya, Minggu (1/3/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pendapatan daerah dari retribusi konser musik yang pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang biasa disebut pajak hiburan di Kota Tasikmalaya terus mendapat sorotan.

Bukan karena jumlahnya melonjak, tapi karena kerap “menghilang” sebelum sempat singgah di kas daerah.

Mulai dari tiket konser, parkir kendaraan, hingga lapak UMKM, disebut rawan bocor seperti ember retak.

Baca Juga:Gerhana Bulan Total di Ramadan, BHRD Kota Tasikmalaya Ingatkan Warga: Jangan Cuma Foto Tapi ShalatBerkas Tersangka Eksploitasi Anak Dilimpahkan, Polisi Tinggal Menunggu “Lampu Hijau” Jaksa Kota Tasikmalaya

Apalagi usai Lebaran nanti, agenda konser musik direncanakan digelar di lapangan eks Terminal Cilembang, aset milik Pemkab Tasikmalaya yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya.

Lokasi sudah siap, panggung disiapkan, tapi soal pajak dan retribusi jangan sampai ikut “pulang kampung”.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menegaskan bahwa pajak hiburan dari tiket konser, parkir, dan aktivitas UMKM merupakan kewenangan Kota Tasikmalaya.

Sementara yang masuk ke kabupaten hanya sewa tempat karena asetnya milik Pemkab.

“Kalau kegiatan di kota, pajaknya masuk ke kota. Yang ke kabupaten itu sewa tempatnya saja. Tiket, parkir, UMKM itu ke kita,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Untuk mencegah kebocoran, Asep mengusulkan skema pembayaran pajak dilakukan sebelum konser digelar.

Konsepnya sederhana: jangan tunggu konser selesai baru menagih, karena pengalaman menunjukkan setelah lampu panggung mati, panitia bisa ikut menghilang.

Baca Juga:Tak Mau Bandara Sepi Lagi, Kota Tasikmalaya Dorong Promosi Udara dan Kerja Sama Priangan TimurKota Tasikmalaya Digetarkan Satu Aspal, Sejuta Kebaikan: STC dan Kapolres Santuni Ratusan Anak Yatim

“Bisa pakai pola DP. Misalnya diperkirakan tiket terjual 10.000 lembar, ya dibayar dulu sebagian. Jangan nunggu konser beres. Tagih sebelum konser,” katanya.

Menurut Asep, pola ini perlu diperkuat lewat koordinasi antara dinas teknis, kepolisian, dan perjanjian kerja sama (MoU).

Bukan membentuk satgas baru, tapi memperjelas alur perizinan agar pajak tak lagi jadi penonton.

“Intinya komunikasi. Izin keramaian dari kepolisian harus sejalan dengan kewajiban pajak ke pemerintah kota,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Kota Tasikmalaya, Hanafi, mengatakan kerja sama antara Pemkab dan Pemkot terkait pemanfaatan aset di wilayah kota sudah disepakati dalam beberapa poin.

Tujuannya bukan semata nilai ekonomi, tetapi agar aset tersebut menjadi solusi bagi masyarakat.

0 Komentar