TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi kediaman anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Luthfi Hizba Rusydia di Singaparna, Sabtu (28/2/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait kejelasan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru paruh waktu yang hingga kini belum dibayarkan.
Sekretaris FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Hermawan, mengatakan pihaknya sengaja bersilaturahmi sekaligus menyampaikan tuntutan secara langsung kepada anggota dewan.
“Aspirasi kami cuma minta kejelasan gaji dari pemerintah daerah tentang penggajian PPPK guru paruh waktu. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemkab Tasikmalaya,” ungkap Dadang.
Baca Juga:Admin Kominfo Juga Manusia!Kepala MAN 1 Tasikmalaya Berganti, H Husen Digantikan H Eka Mulyana
Menurutnya, baik bupati maupun Dinas Pendidikan belum pernah menyampaikan kepastian soal gaji PPPK guru paruh waktu. Baik secara lisan maupun melalui regulasi tertulis.
“Dua bulan terhitung sejak Januari dan Februari, PPPK guru paruh waktu belum mendapatkan gaji. Termasuk kami mempertanyakan berapa besaran dan kapan gajinya?,” tanya Dadang.
Menanggapi hal itu, Luthfi yang duduk di Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengaku langsung berkoordinasi dengan Komisi IV. Sebab, masalah pendidikan merupakan bidang komisi tersebut selalu mitra Dinas Pendidikann. Meski begitu, aspirasi FHGTK tetap ia terima.
“Sebenarnya kami posisi di Komisi III, tapi saya sebagai anggota DPRD, tetap menerima aspirasi dan keluh kesah yang disampaikan oleh perwakilan guru paruh waktu,” ungkap Luthfi.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepulloh menyatakan persoalan gaji PPPK guru paruh waktu di Dinas Pendidikan menjadi prioritas.
“Kalau yang paruh waktu, selain guru, di dinas lain kan tidak menjadi masalah. Karena mereka honornya sudah dibayarkan dari dinas atau lembaga terkait masing-masing,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan, berdasarkan SK pengangkatan PPPK, honor bagi guru paruh waktu dikembalikan pada kemampuan instansi tempat mereka mengajar.
Baca Juga:Pulang Naik Bus Budiman, Bupati Tasikmalaya Seperti Nostalgia!Kuota Penukaran Ludes, Warga Kota Tasikmalaya Bingung Mencari Uang Pecahan untuk THR Lebaran
“Namun karena PPPK guru paruh ini statusnya ASN jadi menurut peraturan tidak dapat digaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” terang dia.
Menurut Asep, Komisi IV bukan tidak berupaya memperjuangkan honor guru paruh waktu yang kini berstatus ASN. Kendalanya, sekolah mulai dari TK, SD hingga SMP tidak dapat membayar gaji dari dana BOS, sementara sumber pendanaan sekolah hanya dari BOS. Situasi ini menjadi akar persoalan.
