Jilid 2 Coming Soon, Kejari Banjar Naikan Status Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD ke Tahap Penyidikan

korupsi banjar
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar di Jalan Gerilya Nomor 1 Pamongkoran Kota Banjar. (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

Penasihat hukum Dadang Ramdhan Kalyubi, Kukun Abdul Syakur Munawar, mempertanyakan alasan hanya kliennya dan Rachmawati selaku mantan Sekretaris DPRD yang dijatuhi hukuman pidana.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa nilai kelebihan bayar yang diterima Dadang hanya sekitar Rp131 juta, jauh dari total kerugian negara yang disebutkan.

“Keduanya dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang. Padahal, dalam fakta persidangan terbukti nilai kelebihan bayar yang diterima oleh Dadang hanya sekitar Rp131 juta,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga:Lari Mundur Bernama Anggaran di Kota Tasikmalaya!Lari dan Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya yang Dipertanyakan! (part 4-habis)

Kukun menilai Dadang tidak memiliki niat melakukan korupsi dan justru menjadi korban dari sistem kebijakan yang bermasalah. Ia menyebut perbuatan kliennya tidak dilakukan secara sengaja dan dilandasi semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Pihaknya juga menyoroti pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dinilai membuka fakta adanya kelemahan dalam proses pengambilan kebijakan. Salah satunya adalah pengakuan bahwa wali kota Banjar saat itu dan Dadang hanya menandatangani usulan yang datang dari bawahannya tanpa pemahaman mendalam.

“Baik wali kota Banjar saat itu maupun Dadang, dinyatakan hanya menandatangani usulan yang datang dari bawahannya tanpa pemahaman mendalam,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar