Jilid 2 Coming Soon, Kejari Banjar Naikan Status Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD ke Tahap Penyidikan

korupsi banjar
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar di Jalan Gerilya Nomor 1 Pamongkoran Kota Banjar. (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 jilid dua resmi naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar dr Sandi Lukman SH MH melalui Kasi Intel Yunasrul SH, Jumat (6/2/2026).

“Terkait perkembangan penanganan kasus tersebut (dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi) naik ke tingkat penyidikan,” ucapnya kepada awak media.

Yunasrul menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada akhir Januari 2026. Saat ini, tim penyidik Kejari Kota Banjar masih terus bekerja untuk melanjutkan proses hukum ke tahapan berikutnya.

Baca Juga:Lari Mundur Bernama Anggaran di Kota Tasikmalaya!Lari dan Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya yang Dipertanyakan! (part 4-habis)

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari unsur legislatif dan eksekutif guna menentukan serta memperkuat barang bukti yang telah dikumpulkan. Hingga kini belum ada penambahan saksi, dan jumlah yang diperiksa masih enam orang dari DPRD maupun Pemerintah Kota Banjar.

“Kebetulan saya baru (di Kejari Kota Banjar baru kemarin pelantikan), sehingga kita juga masih berkomunikasi dengan kasi pidsus dan intel sebelumnya,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat Kota Banjar bersabar menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut karena tim penyidik masih bekerja secara profesional.

Yunasrul menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 harus bertanggung jawab.

“Jilid dua (tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar) coming soon,” ujarnya.

Terkait pernyataan penasihat hukum Dadang R Kalyubi, pihak Kejari Kota Banjar menyatakan masih mempelajarinya lebih lanjut, mengingat jajaran Kasi Pidsus dan Intel masih baru sehingga seluruh berkas perlu dikaji kembali.

Diberitakan sebelumnya, putusan inkrah yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD periode 2017–2021 menuai kritik dari tim penasihat hukumnya.

Baca Juga:Lari dan Suasana Batin Warga Kota Tasikmalaya (Part 3)Pelari Muda MAN 1 Tasikmalaya, Muhammad Yazid Anwar, Borong Medali dan Amankan Tiket Porprov 2026

Meski kerugian negara dalam perkara tersebut tercatat mencapai Rp3,5 miliar, pihak kuasa hukum menilai penegakan hukum belum menyentuh seluruh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

0 Komentar