Padahal, menurutnya, perumusan tunjangan anggota DPRD tidak mungkin hanya dilakukan oleh unsur legislatif, melainkan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Badan Anggaran DPRD Kota Banjar.
Dengan demikian, pihak eksekutif yang menyetujui kebijakan tersebut juga seharusnya dimintai pertanggungjawaban.
“Lalu, siapa pihak-pihak itu? Mereka yang terlibat dalam perumusan, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak adil, kalau hanya ditimpakan saja ke Dadang,” tandasnya.
Baca Juga:Lari Mundur Bernama Anggaran di Kota Tasikmalaya!Lari dan Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya yang Dipertanyakan! (part 4-habis)
Kukun juga menekankan bahwa majelis hakim secara eksplisit menyebut adanya bukti administratif bahwa anggota DPRD lain turut menerima pembayaran yang tidak sah.
Namun pengadilan tidak dapat menjatuhkan hukuman kepada mereka karena penuntut umum tidak menyeret pihak-pihak tersebut ke persidangan.
“Artinya apa? Hakim sebenarnya tahu ada penerima manfaat lain, namun karena jaksa tidak menyeret mereka. Otomatis tidak bisa dihukum. Tentu ini sangat tidak adil,” ujarnya.
Menurut Kukun, kondisi tersebut seharusnya menjadi amunisi kuat bagi aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus ini secara lebih luas dan menyeluruh.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Kota Banjar menindaklanjuti pertimbangan hakim dengan menggali peran pihak-pihak lain, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu atau dua orang saja, tetapi benar-benar mencerminkan keadilan. (Anto Sugiarto)
