PANGANDARAN, RADARTASIK.ID—Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran akan memanggil ratusan pengelola hotel, terkait permasalahan limbah di Pantai Barat Pangandaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran Irwansyah mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak hotel dan juga rumah makan, untuk membahas hal tersebut.
“Kami dari DLHK akan memanggil 150 hotel, rumah makan, dan penginapan untuk diberikan arahan,” katanya kepada Radar Rabu (4/2/2026).
Baca Juga:BSI Resmi Berstatus Persero: Tangguh di Layanan Pembiayaan Konsumer dan RitelKesigapan Kapolres Andi Membaca Arah Kota Tasikmalaya!
Menurut dia, seluruh hotel wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, fakta di lapangan masih ada hotel yang belum memilikinya.
“Sesuai aturan, mereka tidak boleh membuang limbahnya ke saluran air drainase yang selama ini menjadi permasalahan di pantai,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan menghadirkan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dan pihak terkait untuk ikut menyampaikan hal penting tersebut.
“Agar, kedepannya mereka patuh mengikuti aturan. Mereka seluruhnya harus memiliki IPAL dan tidak boleh membuang limbahnya ke saluran air drainase. Apalagi langsung ke pantai, ini sangat mengganggu para wisatawan,” ucapnya.
Akan tetapi, belum ada data konkrit berapa jumlah hotel yang sudah punya atau belum punya IPAL.
Sebelumnya, Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana membantah jika aliran air limbah yang masuk ke laut, semuanya dari hotel.
Sebelumnya, Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana mengatakan, permasalahan limbah di kawasan wisata Pantai Pangandaran merupakan persoalan lama yang hingga kini belum tertangani secara menyeluruh.
Baca Juga:Lari dan Perasaan Publik yang Diabaikan di Kota Tasikmalaya (Part 2)MK Menegaskan Pers Bukan Objek Pidana Instan!
Menurutnya, hotel kerap dijadikan kambing hitam, meski hampir seluruh hotel sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).”Yang selalu jadi sasaran, pasti hotel. Padahal Pangandaran itu satu kawasan yang bercampur dengan rumah penduduk, WC umum, dan berbagai aktivitas lain yang juga menghasilkan limbah,” ungkapnya kepada Wartawan Selasa (3/2/2026).
Ketika musim liburan atau hight season, lonjakan aktivitas wisatawan memang berpotensi membuat kapasitas IPAL hotel melampaui batas. “Kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari kontribusi limbah rumah tangga dan fasilitas umum yang masuk ke saluran drainase yang sama,” jelasnya.
Agus mengklaim PHRI sudah melakukan pengecekan di sejumlah saluran air di kawasan wisata Pantai Pangandaran. “Sumber limbah berasal dari berbagai titik, bukan hanya dari area hotel,” katanya.(Deni Nurdiansah)
