Hadapi Libur Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Delapan Imbauan Kamtibmas

tahun baru di pangandaran
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polres Pangandaran mengeluarkan delapan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang libur Tahun Baru 2026.

Salah satu poin utama dalam imbauan tersebut adalah larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan untuk menciptakan situasi yang kondusif sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan melindungi keselamatan masyarakat selama perayaan malam Tahun Baru.

Baca Juga:Debu Penggilingan Batu Menyelimuti Permukiman, Warga Brigjen Wasita Kusuma Terkena Dampak!Jalani Sidang Pledoi, Endang Juta Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Menurutnya, kembang api berpotensi menimbulkan kebakaran, luka serius, hingga korban jiwa sehingga dilarang untuk dinyalakan.

Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya karena dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Masyarakat juga dilarang melakukan konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Kapolres turut mengingatkan larangan penggunaan knalpot brong yang dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan memicu konflik sosial. Larangan lainnya mencakup konsumsi minuman keras dan narkoba yang kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas maupun tindak pidana.

“Dilarang membawa senjata tajam atau benda berbahaya, melakukan pesta berlebihan hingga mengganggu ketertiban umum, serta berkendara tanpa kelengkapan dan melanggar aturan lalu lintas,” katanya.

Tak hanya itu, Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat unggahan provokatif, menyebarkan hoaks, maupun ajakan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Masyarakat diminta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab selama momentum pergantian tahun.

Baca Juga:UMK Jawa Barat 2026: Pangandaran Termangu, Bekasi Tersenyum!Tambang Ilegal Tinggalkan Luka Lingkungan, Endang Juta Dituntut 5 Tahun Penjara!

“Kami mengajak seluruh masyarakat Pangandaran untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang positif, sederhana, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar