TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penegasan itu disampaikan Viman merespons pertanyaan terkait kemungkinan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan mobil dinas saat masa libur panjang.
Menurut dia, aturan penggunaan kendaraan dinas sejatinya sudah jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh aparatur.
Baca Juga:Kecelakaan Motor dan Angkutan Umum di Muncang Kawalu Kota Tasikmalaya, Ada Korban Jiwa?Toleransi Terjaga, Natal di Kota Tasikmalaya Berlangsung Aman
“Sebetulnya itu sudah sesuai peruntukannya. Mobil dinas, fasilitas dinas, tentunya harus dipergunakan untuk kedinasan,” kata Viman, Kamis (25/12/2025).
Ia menekankan, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi seperti liburan tidak dibenarkan.
“Untuk kepentingan pribadi ataupun misalnya liburan, ya janganlah memakai itu,” tegasnya.
Saat ditanya soal kemungkinan penyalahgunaan dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat hitam, Viman kembali menegaskan prinsip dasarnya tetap sama.
Menurut dia, apa pun bentuknya, penggunaan kendaraan harus sesuai fungsi dan aturan yang berlaku.
“Ya, kan sesuai fungsi saja. Sesuai fungsi saja,” ujarnya singkat.
Viman berharap seluruh pejabat dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat menjadi contoh dalam menaati aturan, terutama dalam penggunaan fasilitas negara agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. (rezza rizaldi)
