TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Program penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang digulirkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya dalam 1,5 bulan terakhir terus menuai kritik.
Di atas kertas ditujukan untuk memperkuat fiskal daerah, namun di lapangan kebijakan Tanpa Karcis – Parkir Gratis dinilai masih menyisakan banyak lubang, terutama soal sistem, pelayanan, dan kesiapan operasional.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Miftah Farid, menegaskan bahwa upaya menaikkan PAD pada dasarnya merupakan langkah yang wajar dan patut didukung.
Baca Juga:Politik Pelayanan Jadi Arah PKS Kota Tasikmalaya, Targetkan Kinerja Terukur dan Dampak NyataBukan Sekadar Tren, Padel Bangun Ekosistem Olahraga Baru di Kota Tasikmalaya
Namun, menurutnya, kebijakan publik tidak bisa hanya berorientasi pada pungutan, tanpa memastikan pelayanan dan rasa aman bagi masyarakat.
“Kalau tujuannya untuk meningkatkan PAD demi membangun Kota Tasikmalaya, tentu kita sepakat. Tapi sistemnya harus mudah dipahami masyarakat, dan itu harus diawali dengan sosialisasi yang serius,” kata Miftah, Minggu 21 Desember 2025.
Miftah yang juga Koordinator Daerah GMNU Kota Tasikmalaya menilai, problem utama penerapan parkir berkarcis saat ini bukan sekadar soal tarif, melainkan absennya kualitas pelayanan di lapangan.
Ia mengingatkan agar jangan sampai masyarakat hanya merasakan kewajiban membayar, tanpa memperoleh hak yang sepadan.
“Jangan sampai masyarakat diminta bayar parkir, tapi pelayanannya buruk, keamanannya tidak ada, bahkan keberadaan juru parkir justru mengganggu lalu lintas,” terangnya.
Menurutnya, ketika pemerintah memungut retribusi, maka negara berkewajiban menghadirkan tiga hal sekaligus: pelayanan yang layak, rasa aman bagi pengguna parkir, dan ketertiban lalu lintas.
Tanpa itu, kebijakan justru berpotensi melahirkan ketidaknyamanan dan resistensi publik.
Lebih jauh, Miftah menyoroti belum terlihatnya kajian akademik sebagai fondasi kebijakan.
Baca Juga:Milad ke-108 Jadi Momentum Konsolidasi PUI Kota Tasikmalaya Perkuat Dakwah dan PendidikanNongkrong Tengah Malam di Kota Tasikmalaya Sambil Tenggak Miras Berujung Diamankan Polisi
Ia mempertanyakan naskah akademik yang seharusnya menjadi rujukan utama sebelum aturan diberlakukan ke masyarakat.
“Naskah akademiknya mana? Supaya jelas sistemnya seperti apa, operasional di lapangannya bagaimana, SOP-nya apa, sampai sanksinya seperti apa kalau terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga menanggapi wacana pembukaan posko pengaduan oleh Dishub.
Alih-alih menjadi solusi, menurut Miftah, hal itu justru mengindikasikan bahwa sistem parkir berkarcis belum benar-benar siap diterapkan.
“Kalau masih harus membuka posko pengaduan, itu artinya Dishub belum siap. Seharusnya ketika aturan diberlakukan, seluruh perangkat sudah lengkap dan siap dijalankan,” katanya.
