Tanpa Karcis Parkir Gratis, Tanpa Regulasi Juga Bisa? Kota Tasikmalaya Punya Cerita

kekeliruan Perwalkot nomor 84 tahun 2011 Kota Tasikmalaya
Ilustrasi tanpa karcis parkir gratis. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mendapat sorotan setelah kekeliruan dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 84 Tahun 2011 terungkap dan baru mulai direvisi tahun ini.

Aturan teknis perparkiran yang telah berlaku lebih dari 13 tahun itu memasukkan tiga ruas jalan nasional sebagai lokasi parkir berbayar—padahal pemerintah kota tidak memiliki kewenangan memungut retribusi di jalan-jalan tersebut.

Kekeliruan mendasar itu berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi. Ironisnya, di tengah masalah regulasi yang baru masuk proses revisi, Dinas Perhubungan (Dishub) justru menggencarkan kampanye Tanpa Karcis, Parkir Gratis selama satu bulan.

Baca Juga:Polres dan Pemkot Tasik Beri Ruang Inklusif: Siswa Difabel Disambangi Kapolres, Sekda Lepas Konvoi Eks Selokan Diurug, Drainase Menjerit: PUTR Stop Sementara Proyek Padel di Kota Tasikmalaya

Spanduk dipasang, pengarahan diberikan kepada juru parkir, hingga sosialisasi publik dilakukan secara masif.

Padahal, landasan hukum kebijakan tersebut tengah berada dalam kondisi paling lemah.

Publik menilai kebijakan itu seharusnya dihentikan sementara atau minimal tidak dipromosikan besar-besaran sebelum regulasi diperbaiki.

Dosen Politik Lokal FISIP Unsil, Faisal F. Noorikhsan, menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan teknis semata.

Ia menegaskan ada masalah serius dalam tata kelola kebijakan publik, terutama dalam konsistensi regulasi dan fungsi pengawasan legislatif.

“Jika regulasi yang keliru dibiarkan bertahun-tahun, dan pada saat bersamaan pemerintah mengkampanyekan kebijakan yang bergantung pada regulasi itu, maka secara input-output politik kita sedang menghadapi masalah serius,” ujarnya, Kamis 11 Desember 2025.

Faisal juga mempertanyakan peran DPRD Kota Tasikmalaya, khususnya Komisi III, yang seharusnya memanggil Dishub ketika terjadi kekeliruan aturan, terlebih yang menyangkut kewenangan negara.

Ia menyebut ini sebagai sinyal lemahnya fungsi kontrol terhadap kebijakan.

Baca Juga:Duh! Stunting Sentuh 12,16 Persen di Kota Tasikmalaya, Konvergensi Program Harus DiperbaikiPemkot Tasikmalaya Mulai Susun RKPD 2027, Arah Kebijakan Ditekankan pada Ekonomi dan Layanan Publik

Lebih jauh, menurutnya, ketidaksinkronan kebijakan ini adalah ironi. Pemerintah sibuk menertibkan juru parkir dan menggaungkan slogan Tanpa Karcis, Parkir Gratis, namun dasar hukumnya sendiri tengah diperbaiki karena keliru.

“Dalam situasi seperti ini, lebih tepat jika kebijakan itu dihentikan dulu penerapannya dan pemerintah fokus menyelesaikan regulasinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, tata kelola publik yang baik harus berawal dari kepastian hukum. Jika aturan bermasalah, seluruh rangkaian kebijakan berpotensi bias.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelola Parkir, Uen Haeruman, menyebut draf revisi Perwalkot 84/2011 baru diajukan ke Bagian Hukum pada Senin lalu.

0 Komentar