Posisi kedua ditempati soal perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus. Jumlahnya 1.883 kasus. Penyebab perceraian ketiga terbanyak adalah meninggalkan salah satu pihak dengan jumlah 44 kasus. Penyebab lainnya meliputi judi 15 kasus, KDRT 13, poligami 7, dihukum penjara 6, mabuk 2, cacat badan 1, kawin paksa 1 dan murtad 2 kasus.
Untuk 2025, faktor ekonomi tetap mendominasi dengan 1.967 kasus. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus tercatat 1.617 kasus, lalu faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 48 kasus. Selain itu ada 20 kasus KDRT, 19 judi, 12 poligami, serta masing-masing satu kasus mabuk, kawin paksa dan murtad.
“Sisanya 1 karena mabuk, kawin paksa satu (kasus) dan murtad ada satu kasus,” tambah Sugiri.
Baca Juga:Persikotas Juara, Masa Depan Terbuka: Wali Kota Sediakan Beasiswa Kuliah di UMBPolitik Bambu Apus (part2): Politisi Tinggal Menunggu Langkah. Orkestra Tengah Disiapkan!
Sementara dari sisi kemiskinan, presentase kemiskinan di Kabupaten Tasikmalaya pada 2024 berada di angkat 10,23 persen—data Badan Pusat Statistik (BPS)— atau urutan ke-21 dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Dari jumlah itu, sekitar 1,18 persen atau sekitar 22.667 jiwa masuk kategori miskin ekstrem.
“Saat ini data tersebut sedang dalam proses pengecekan lapangan (ground check) oleh SKPD terkait sehingga belum ada data per kecamatan yang valid,” terang Kepala Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Sonjaya Saehuri MPd, Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan definisi BPS, kemiskinan ekstrem adalah kondisi seseorang yang hidup dengan pengeluaran kurang dari US$ 2,15 per hari.
Dengan kurs Purchasing Power Parity (PPP) 2024, di mana US$ 1 setara Rp5.993, maka pengeluaran di bawah Rp12.885 per hari masuk kategori miskin ekstrem. Rudi menyebut penyebab kemiskinan ekstrem berkaitan dengan faktor internal dan eksternal. Faktor internal salah satunya rendahnya tingkat pendidikan, sementara faktor eksternal meliputi pendapatan rendah, keterbatasan lapangan kerja formal, serta akses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan sanitasi.
ASN SUMBANG ANGKA PERCERAIAN
Angka perceraian tinggi juga terjadi di Ciamis dan Pangandaran yang saat ini masih ditangani oleh lembaga yang sama yaitu Pengadila Agama Kabupaten Ciamis. Setidaknya 4.699 perkara perceraian terjadi sepanjang tahun 2025.
Pengadilan yang membawahi wilayah Ciamis dan Pangandaran itu mencatat cerai gugat sebanyak 3.337 perkara. Sedangkan cerai talak 1.362 perkara.
Faktor ekonomi menjadi penyebab terbesar dengan 2.738 kasus, disusul perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 1.039 kasus. Penyebab lainnya yakni meninggalkan salah satu pihak 149 kasus, judi 50, dipenjara 8, kekerasan dalam rumah tangga 7, cacat badan 3, mabuk 2, murtad 2 kasus, poligami satu kasus, dan zina satu kasus.
