Berharap Keadilan dari Sidang Tambang Pasir Galunggung

sidang kasus endang juta
gambar ilustrasi: ChatGPT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proses hukum yang dijalani Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ) masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada Senin (24/11/2025), EJ telah menjalani sidang ke empat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, ESDM Pemprov Jabar dan Perum Perhutani.

Sebelumnya, ketiga saksi ahli ini sudah di-BAP oleh penyidik dari Polda Jawa Barat.

Baca Juga:Dugaan Pencemaran Akibat Tambang Galunggung Mencuat Lagi, Instansi Terkait Tegaskan Belum Terima Laporan ResmiMembaca dari Jauh Perasaan Batin Wali Kota Tasikmalaya!

Pada sidang ke empat, majelis yang dipimpin Panji Surono, kembali mencecar mereka. Namun saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum itu rata-rata menyatakan tidak mengetahui aktivitas pertambangan yang diduga melanggar oleh perusahaan yang dikelola EJ.

Informasi itu pun jadi buah bibir di media sosial setelah salah seorang pengguna mengunggah foto persidangan EJ disertai sedikit keterangan mengenai saksi yang dihadirkan dan pasal yang dikenakan. Yaitu Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukaman 5 tahun dan denda 100 miliar.

Unggahan itu pun mendapat banyak tanggapan. Rata-rata warganet mendukung upaya penegakan hukum terhadap kasus tambang pasir Galunggung, khususnya yang dikelola terdakwa EJ.

“Mantappp bersih”,lakukan sesuai hukum dan usut tuntas sampai akar tanpa pandang bulu Deni indonesia maju,” tulis akun @Boxxx

“semoga proses hukum berjalan dengan adil,” jawab pengunggah postingan.

“Tinggal endang juta nya nyanyi, siapa saja yg mendapatkan jatah uang, yg jelas banyak pihak yg mendapatkan. Oknum Pejabat pemerintah, oknum aparat keamanan, oknum LSM, oknum media. Oknum tokoh. Pokoknya banyak kalau seperti itu. Hitungannya umpama 1 juta, paling endang mendapatkan 300 bersih, yg 700 buat koordinasi ke para oknum, dengan nominal berbeda tergantung posisi jabatan/pangkat. Makanya dia cukup lama bertahan karena uangnya tidak dia makan sendiri. Kalau dimakan sendiri gak bakalan bertahan lama, paling banter 1 atau 2 bulan operasional lalu digerebek.,” tulis akun @Roxxx

“Bener pisan Tah eta paman..Kuduna di rarad Kabeh NU bersangkutan na. Mulai dari pejabat..oknum..dsb,” timpal akun @Ipxxx

“Betul sebenarnya enddang juta sepertinya cuma pola atau pion..dari pemain d blakangnya harus di usut tuntas…yang hasilnya uangnya kemana..,” tulis akun @Butxxx, menimpali komentar.

0 Komentar