Meski Sudah Ditutup, Tambang Emas Salopa Tetap Dipantau Polres Tasikmalaya

Tambang emas salopa ditutup
Polres Tasikmalaya memeriksa salah satu sumur tambang emas di Salopa saat penyegelan, Kamis 13 November 2025. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Setelah lokasi tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, resmi ditutup oleh tim gabungan pada Kamis (13/11/2025), aktivitas di kawasan tersebut kini berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatikko Nagiewanto SH, menegaskan bahwa anggota kepolisian akan terus melakukan pemantauan rutin untuk memastikan aktivitas penambangan tak kembali muncul di lokasi tersebut.

“Kawasan itu akan kami awasi secara berkelanjutan. Jangan sampai ada kegiatan tambang yang kembali beroperasi,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga:Hakim PN Bandung Tegur Saksi di Sidang Kasus Tambang Endang JutaSekda Tanpa Daerah: M Zen dan Kekuasaan yang Menguap di Kabupaten Tasikmalaya!

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang mencoba membuka kembali lubang tambang atau melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, Polres Tasikmalaya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.

“Jika setelah penutupan ini ada aktivitas penambangan lagi, kami pastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam operasi sebelumnya, tim gabungan menertibkan area penambangan dengan menutup seluruh akses masuk, mencopot peralatan yang digunakan, dan memasang papan larangan besar di titik-titik strategis.

Papan tersebut memuat peringatan keras: Dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.” Peringatan itu disertai dasar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tercantum pula Pasal 158, yang menegaskan: Setiap orang yang menjalankan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun, Serta denda hingga Rp100 miliar

Sementara Pasal 35 menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan dengan perizinan resmi dari pemerintah pusat, termasuk: Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, Atau izin lain yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan 43 lubang tambang emas di area tersebut. Sebagian besar lubang diketahui sudah ditutup terlebih dahulu oleh para penambang, sementara sisanya ditutup langsung oleh petugas.

Baca Juga:Digaransi Kerja Kerja ke Jepang, Puluhan Peserta Daikokuten School Kota Tasikmalaya Ikuti PelatihanSkandal Tunjangan Ganda Pejabat di Kabupaten Tasikmalaya Terkuak!

Selain lubang, berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal juga telah disingkirkan dan diamankan.

Dengan penutupan dan pengawasan ketat ini, aparat berharap masyarakat tidak lagi mencoba melakukan penambangan liar yang dapat membahayakan keselamatan serta merusak lingkungan. (Ujang Nandar)

0 Komentar