TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya Kota telah menutup lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan tambang emas ilegal di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Senin 10 November 2025.
Penutupan dilakukan setelah petugas gabungan bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak menindaklanjuti laporan warga mengenai aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kegiatan pengolahan emas tanpa izin di kawasan hutan yang berpotensi mencemari air dan merusak lahan.
Baca Juga:Digaransi Kerja Kerja ke Jepang, Puluhan Peserta Daikokuten School Kota Tasikmalaya Ikuti PelatihanSkandal Tunjangan Ganda Pejabat di Kabupaten Tasikmalaya Terkuak!
Dua hari setelahnya, Rabu, 12 November 2025, berbagai pihak yang terlibat dalam penertiban duduk bersama di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk membahas langkah lanjutan pasca penutupan.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur Muspika, Dinas PUTR-PRKP dan Lingkungan Hidup, Perhutani, Polhut, serta Pemerintah Desa Karanglayung. Camat Karangjaya, Atang Suwardi, membenarkan penertiban dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
“Ada sebagian tambang ilegal di wilayah Desa Karanglayung yang ditertibkan. Kami hadir di Polres Tasikmalaya karena wilayah timur ini masuk ke Polres Kota. Pertemuan ini menjadi wadah kami bersama LH, ESDM, Polhut, dan Perhutani untuk membahas langkah hukum selanjutnya,” kata Atang.
Ia menegaskan pemerintah tak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga mencari solusi agar masyarakat yang terdampak tidak kehilangan sumber penghasilan.
“Alhamdulillah, ada kesepakatan untuk mengambil langkah lanjutan yang memperhatikan sisi kemanusiaan. Kami akan mengkaji berbagai kemungkinan pemberdayaan masyarakat agar kebutuhan ekonomi tetap terpenuhi tanpa harus merusak lingkungan,” ujarnya.
Wakil Administratur KPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya bersama warga tengah menyiapkan alternatif ekonomi pasca penutupan tambang, salah satunya dengan mengembangkan tanaman kopi di kawasan hutan Cengal.
“Kami akan mencoba mengembangkan tanaman kopi sebagai alternatif pengganti tambang. Saat ini bisnis kopi cukup menjanjikan dan bisa menjadi peluang pemberdayaan bagi warga Karanglayung,” ucapnya.
Baca Juga:Desak Tangkap Bos Tambang, Warga Cineam Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Tambang Emas Ilegal ke Polda JabarFenomena Kebal Mutasi di Tubuh BKPSDM Kota Tasikmalaya: Selalu Aman di Tengah Badai Rotasi!
Menurut Rodiana, lahan yang disiapkan untuk program tersebut mencapai 30 hektare di kawasan hutan Cengal.
“Tanaman kopi termasuk jenis yang toleran, bisa tumbuh di bawah naungan pohon besar sehingga aman ditanam di kawasan hutan. Kami akan bekerja sama dengan Perhutani dan warga setempat untuk menjalankan program ini,” jelasnya.
