TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Analis Lingkungan Universitas Siliwangi (Unsil), Dr Siti Fadjarajani, menegaskan kerusakan lingkungan akibat tambang pasir di kawasan Gunung Galunggung sudah sangat parah dan harus segera dihentikan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penangkapan bos tambang pasir Galunggung, Endang Abdul Malik alias Endang Juta, oleh Polda Jawa Barat. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Menurut saya kerusakannya (kerusakan di kaki Gunung Galunggung, red) pada tingkat yang sangat parah, jadi kondisinya (harus) hentikan eksploitasi dan harus dilakukan perlindungan terhadap lahan-lahan yang mengandung pasir di Tasikmalaya,” ujar Siti Fadjarajani, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga:Masih Tak Percaya Bos Pasir Galunggung Ditahan, Netizen: Maenyak Loba Duit Dipenjara?Sindiran Gubernur Jabar untuk Pangandaran: Wajah Bupati Glowing Tapi Wilayahnya Banyak Sampah Berserakan
Menurutnya, meski tambang pasir memiliki nilai ekonomi, dampak ekologisnya jauh lebih besar. Lahan di sekitar area tambang telah mengalami longsor, erosi berat, berkurangnya sumber air, serta hilangnya lahan produktif.
“Sebetulnya tidak bisa tergantikan oleh nilai ekonomis, penambang pasir yang sebetulnya (manfaatnya) diterima bukan oleh masyarakat setempat. Karena masyarakat setempat mendapatkan manfaat yang kecil sekali dan tidak seimbang,” tuturnya.
Siti menilai, penambangan terjadi karena tidak adanya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Padahal, alam memiliki batas kemampuan untuk dieksploitasi.
“Sekarang kita lihat alam sudah bereaksi, dengan peristiwa longsor, banjir, sumber air sudah mulai hilang. Ini kejadian harus mulai dihentikan sejak 10 tahun lalu. Karena kerusakannya semakin meningkat. Dan penambangan tetap jalan, laju kerusakan lebih cepat daripada laju pengendaliannya, di sisi lain ada upaya reklamasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keuntungan tambang lebih banyak dinikmati pengusaha, sementara masyarakat sekitar lebih banyak menanggung dampak lingkungannya.
“Jadi dampak lingkungan yang sangat terasa kepada masyarakat, tapi menguntungkan penambang,” kata Siti.
Dia mengatakan, meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan saat ini harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas.
Baca Juga:Guru Ikut Bimtek, Siswa Belajar Mandiri Tiga Hari, Orang Tua Keluhkan Dampak Pelatihan KKG di Bungursari!Polda Jabar Benarkan Bos Pasir Galunggung Sudah Ditahan Sejak Lama, Berkas Kasusnya Sudah P21
“Ini kan (pelakunya, red) tidak perorangan menurut saya, tapi bukan satu kelompok. Mungkin harus diungkap agar permasalahannya semakin jelas dan didudukkan kembali aturannya kepada sebenarnya, bagaimana pemanfaatan lahan, kemudian ruang itu agar tetap terjaga,” tutur Siti.
