Perwalkot Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Banjar Segera Hadir, Ini yang Perlu Diketahui

Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Banjar
Jajaran Diskop UKMP Kota Banjar bersama stakeholders terkait menggodok rancangan Perwalkot Banjar, Senin, 8 September 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil,dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kota Banjar kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang akan mengatur penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan (modern).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik, terstruktur, dan berkelanjutan dalam pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Banjar.

Kepala Diskop UKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, mengungkapkan, rancangan Perwalkot Banjar ini mencakup sejumlah hal penting yang akan berdampak pada operasional dan tata kelola toko modern dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga:DPRD Kota Banjar Desak Pemutusan Kontrak Pengelolaan Banjar Water Park, Kenapa Tak Segera Terlaksana?Rencana Pengadaan Mobil Dinas di Kota Banjar Dapat Mengalihkan Fokus dari Pembangunan Infrastruktur

Di antaranya adalah ketentuan mengenai jarak antartoko swalayan, fasilitas yang harus disediakan, tempat parkir yang memadai, serta kemitraan yang perlu dibangun antartoko modern dan pihak terkait.

Selain itu, Perwalkot Banjar ini juga menyinggung mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada pihak yang tidak mematuhi peraturan serta mekanisme pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan kelancaran operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Terkait dengan jam operasional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Banjar diharuskan untuk mengikuti jam buka yang sudah ditentukan.

Mulai hari Senin hingga Jumat, operasional toko modern dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Namun, untuk akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, toko swalayan diperbolehkan buka hingga pukul 23.00 WIB.

Meski demikian, ada pengecualian untuk toko swalayan yang berlokasi kurang dari 100 meter dari fasilitas umum seperti terminal, rumah sakit, dan jalan raya.

Toko-toko tersebut diperkenankan untuk beroperasi selama 24 jam.

Sri Sobariah menambahkan, meskipun tidak ada penolakan yang berarti terhadap rancangan Perwalkot Banjar ini, pihaknya tetap menerima masukan dari berbagai kalangan untuk menyempurnakan aturan tersebut.

Baca Juga:Pelajar SMAN 1 Banjar Luncurkan Buku Ragam dan Dimensi Konflik, Solusi Alternatif bagi Generasi Masa DepanPemangkasan Tunjangan Dewan: Apakah Kota Banjar Akan Ikut? Pjs Ketua DPRD Berbicara

”Alhamdulillah tidak ada yang keberatan, ada hanya ada masukan-masukan. Kita tampung sampai Rabu besok,” jelasnya.

Pentingnya segera diselesaikannya rancangan Perwal ini disebabkan oleh banyaknya toko swalayan yang tengah mengajukan perizinan.

Dengan demikian, keputusan mengenai aturan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus segera rampung. (Anto Sugiarto)

0 Komentar