Ketua PCNU Kota Tasikmalaya H Dudu Rohman mengatakan bahwa pihaknya hanya menyoroti 2 aspek saja, perizinan dan prosedur. Ketika memang kedua aspek itu sudah memenuhi ketentuan maka tidak ada masalah. “Apa yang disampaikan TMC ternyata tidak melanggar, dengan apa yang menjadi ketentuan,” katanya.
Soal fasilitas itu akan digunakan keperluan pemulasaraan lintas agama, menurutnya hal itu salah satu bentuk toleransi. Selama apa yang menjadi aturan tidak dilanggar baik dari sisi administrasi atau pun prosedur operasional. “Kalau pun itu melanggar ya nanti beda lagi,” katanya.
Direktur PT Jasamatra Karya Prima sekaligus
Pemilik Rumah Sakit TMC Herlina Kosim Wijaya SE mengatakan secara teknis pihaknya sudah mempersiapkan dengan baik. Baik itu dari mulai perizinan sampai dengan prosedur operasional. “Secara prosedural dan aturan kita sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Baca Juga:Soal Pemisahan Pemilu, Politisi Kota Tasikmalaya Menunggu Kejelasan Perpanjangan Masa JabatanKebijakan Tidak Mendukung, Sekolah Swasta di Kota Tasikmalaya Masih Jadi Cadangan
Sebelumnya fasilitas pemulasaraan jenazah cukup terbatas, hanya ada di RSUD dr Soekardjo. TMC pun belum bisa memberikan pelayanan pemulasaraan jenazah ketika ada pasien atau masyarakat yang meninggal. “Dengan adanya ini layanan lebih baik lagi,” ucapnya.
Pihaknya juga mengungkapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah memberikan dukungan. Dari mulai kepolisian, pemerintahan, TNI, dan juga tokoh-tokoh masyarakat. “Terima kasih semua unsur dan seluruh alim ulama yang telah mendukung secara totalitas,” imbuhnya.(rangga jatnika)
