TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK-GMNU) bersama DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD untuk mempertanyakan persoalan minimarket illegal, Senin 7 Juli 2025.
Ketua FK-GMNU Kabupaten Tasikmalaya, Lutpi Lutpiansyah menyoroti terkait adanya beberapa minimarket yang sudah beroperasi tanpa memiliki izin resmi. Hal ini menandakan lemahnya penegakan peraturan daerah untuk persoalan perizinan usaha.
“Kami menyoroti implementasi Perda No 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern di Kabupaten Tasikmalaya. Masih banyak minimarket yang belum memiliki izin dan belum resmi beroperasi,” ujarnya.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Lutpi mempertanyakan langkah tegas dinas terkait terhadap para pengusaha yang jelas-jelas melanggar aturan dengan belum memiliki izin, tapi sudah beroperasi.
Padahal menurutnya, sesuai Perda No 6 Tahun 2014, setiap pelaku usaha wajib melengkapi proses perizinan. Mulai dari rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, hingga terbitnya SLF dan PBG dari dinas teknis terkait lainnya.
“Barulah setelah semua persyaratan lengkap dan terpenuhi, pengusaha diperbolehkan beroperasi,” ucapnya.
Wakil Bendahara DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya, Aris Romdoni yang juga mendesak agar dinas terkait lebih serius dalam mengawasi proses perizinan.
“Kami meminta agar minimarket tidak dibolehkan beroperasi terlebih dulu ketika hanya bermodal rekomendasi sementara, sebelum seluruh izin resmi keluar,” katanya, menjelaskan.
Aris menyebutkan, terdapat beberapa fakta tentang minimarket yang sudah beroperasi bahkan jauh sebelum proses perizinan selesai.
“Temuan kami, terdapat minimarket yang sudah dua kali mendapatkan surat peringatan dari dinas terkait, yaitu tanggal 16-21 Juni 2025,” bebernya, menjelaskan.
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
Sampai sekarang, kata dia, tidak ada tindakan yang tegas dari dinas terkait. Sehingga ini menunjukkan bahawa lemahnya penegakan perda oleh pemerintah.
Kata dia, pihaknya akan terus mengawal masalah ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa adanya implementasi di lapangan.
“Demi melindungi keberadaan pasar tradisional dari gempuran minimarket yang tidak berizin, kami berharap Pemkab Tasikmalaya bisa segera bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.