Warga Kota Tasikmalaya Ini Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya

Korban penipuan oknum pegawai dinas kesehatan
Bambang Suprayogi, menunjukkan surat perjanjian pembayaran utang oleh oknum pegawai Dinkes Kabupaten Tasikmalaya yang dibuat pada 20 September 2022. (Radika Robi Ramdan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bambang Suprayogi, warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya berinisial IM.

Ia menuturkan, kasus ini bermula saat dirinya menjadi subkontraktor proyek pengadaan alat cuci tangan portable pada masa pandemi Covid-19.

“Penyelenggaranya adalah Dinas Kesehatan, saat Covid-19. Pengadaannya berupa satu unit alat cuci tangan portable dengan harga per unit sebesar Rp 750.000,” ujarnya saat menyambangi Kantor Radar Tasikmalaya, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:Warga Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Modal BUMDes yang Dibekukan!Kadishub Kota Tasikmalaya Sudah Tak Fokus, Ring 1 yang Sebut Jalan SL Tobing Kewenangan Pemprov Jabar!

Bambang mengungkapkan bahwa IM yang saat itu menerima alat cuci tangan kemudian menawarkan proyek pengadaan langsung tanpa melalui subkontraktor.

Proyek tersebut berupa penyediaan sarung tangan, masker, APD, dan alat kesehatan lainnya.

Karena tidak memahami alur belanja barang, Bambang menyerahkan uang secara langsung kepada Idris.

“Setelah belanja alat kesehatan itu, oknum ini sering memperlihatkan belanjaannya yang dibeli dari Jakarta berupa alat kesehatan yang diinginkan oleh dinas kesehatan,” katanya.

Total uang yang diserahkan Bambang secara bertahap mencapai Rp 70 juta. Namun, ia mengaku tak tahu secara rinci untuk apa saja uang tersebut digunakan.

Pertemuan mereka selalu dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2020.

Setelah pandemi mereda, Bambang berniat menarik kembali uangnya, namun mulai kesulitan menemui IM.

Baca Juga:Ratusan Ribuan Warga Priangan Timur Terdampak Penonaktifan BPJS Kesehatan Gratis oleh Kemensos7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pemerintah Pastikan Pengganti dari Warga Miskin

“Jadi tahun 2022 setelah pandemi Covid-19 mereda, saya pikir saya sudah bisa usaha lagi dan mau tarik uang itu. Namun, ternyata malah menemukan kendala,” ucapnya.

Upaya Bambang menagih utang berbuah surat perjanjian pembayaran yang dibuat pada 20 September 2022.

Dalam pertemuan yang disaksikan sejumlah pejabat Dinkes, termasuk Sekretaris Dinkes Kabupaten Tasikmalaya saat itu dr H Iman Firmansyah dan beberapa kepala bidang, IM menyanggupi mencicil utang tersebut selama tiga bulan.

Rincian cicilan dalam perjanjian itu adalah Rp 25 juta paling lambat 20 Oktober 2022, Rp 22,5 juta pada 20 November 2022, dan Rp 22,5 juta pada 20 Desember 2022.

Namun dari kesepakatan tersebut, baru satu kali pembayaran dilakukan sebesar Rp 14 juta pada 22 Oktober 2022. Sisanya, sekitar Rp 56 juta, belum dibayarkan.

“Saya terus mengejar, namun selalu ada upaya ditutupi oleh dinas terkait dan tidak bisa bertemu lagi dengan oknum tersebut sampai sekarang,” bebernya.

0 Komentar