PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran masih berlangsung meskipun sudah seringkali jadi sorotan warga.
EF (25), salah seorang warga Kecamatan Padaherang, mengungkapkan, tambang galian C ilegal di Padaherang, Kalipucang, dan Mangunjaya masih beroperasi seperti biasa, dengan aktivitas penggalian material cabluk yang dijual ke luar daerah.
Menurut dia, aktivitas tersebut terlihat jelas, di mana kendaraan dump truck masih mengangkut batuan cabluk di beberapa titik.
Baca Juga:Jemaah Haji Asal Kabupaten Pangandaran Meninggal di Makkah, Apa Penyebabnya?Polres Pangandaran Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Guru SDN 2 Pajaten, Pihak Keluarga Layangkan Gugatan
”Dari pantauan saya, di beberapa titik memang masih ada aktivitas penggalian, mobil-mobil dump truck terlihat masih mengangkut batuan cabluk,” katanya kepada Radartasik.id, Selasa, 10 Juni 2025.
Sebagai warga, EF merasa kecewa dengan keberlanjutan operasi tambang ilegal ini karena dampak negatifnya yang cukup besar, terutama terhadap infrastruktur jalan yang menjadi rusak dan kotor.
”Ya saya sebagai warga mengharapkan untuk tambang galian C ilegal ini bisa ditertibkan, karena saya rasa dampaknya juga tidak bagus untuk lingkungan,” harapnya.
EF juga mengungkapkan, aktivitas galian C ilegal di daerah tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurutnya, penegakan hukum yang lebih tegas sangat diperlukan untuk menutup kegiatan ini.
Pepen Ucu Atila, Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas ESDM Provinsi Jabar, Wilayah VI Tasikmalaya, menyatakan, penertiban tambang galian C ilegal di Pangandaran dapat dilakukan oleh Satpol PP setempat, apabila terbukti melanggar peraturan daerah (perda).
”Mana yang bisa kena, karena ini kan tidak berizin, banyak mungkin, dari tata ruang, ketertiban umumnya,” katanya.
Baca Juga:Dituding Ilegal, Pemilik Klinik di Padaherang Kabupaten Pangandaran Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri CiamisAktivis Pemuda Desak Pemkab Pangandaran Tinggalkan Seremonial dan Fokus pada Kinerja Nyata
Pepen juga mengungkapkan, saat ini hanya ada satu tambang galian C yang memiliki izin di Kabupaten Pangandaran.
Namun, ia menambahkan, data terbaru terkait tambang galian C ilegal masih belum diperbarui.
Meski demikian, untuk penertiban perizinan tambang ilegal ini, kewenangannya berada di tangan pemerintah provinsi. (Deni Nurdiansah)