Hal ini, kata dia, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta komitmen bersama antara Pemda Provinsi Jawa Barat dan berbagai pihak terkait.
Widhy meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk panitia seleksi, untuk menandatangani pakta integritas guna memastikan proses berjalan objektif. Ia juga mengingatkan agar tidak ada intervensi atau permintaan khusus yang melanggar aturan.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB. KCD Wilayah XIII akan melakukan pengawasan internal secara berjenjang, dan sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga:Tingkatkan Akses Kesehatan, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan KesehatanEra Baru Cecep-Asep, Ini Kata Aktivis Pro Demokrasi Agustiana: Mulai dari Isu Intervensi dan Lainnya
Dengan sistem yang terus diperbaiki dan pengawasan ketat, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Jawa Barat. (riz)