Batas Usia Dilonggarkan, Pencari Kerja di Kabupaten Garut Kini Punya Peluang Lebih Luas!

Pencari Kerja di Kabupaten Garut
Para pencari kerja mendatangi kegiatan Job Fair di Citimall Garut beberapa waktu lalu. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Para pencari kerja di Kabupaten Garut kini memiliki peluang lebih luas setelah syarat batas usia dilonggarkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan kebijakan baru yang membuka angin segar bagi para pencari kerja di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, pemerintah menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, salah satunya terkait batas usia pelamar.

Baca Juga:Satpol PP Mulai Telusuri Pelajar yang Keluyuran Malam Hari di Garut, Apa Hasilnya?Usai Libur Panjang, Kondisi Arus Lalu Lintas di Kabupaten Garut Kembali Normal

Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menyampaikan, aturan ini merupakan kabar positif bagi para pencari kerja, terutama mereka yang selama ini terkendala usia dalam mengikuti proses seleksi tenaga kerja. ”Itu bagus,” ucapnya, Minggu, 8 Juni 2025.

Ia menilai, larangan pembatasan usia merupakan langkah maju dalam menciptakan pasar kerja yang lebih adil dan inklusif.

Menurut Muksin, selama ini pembatasan usia memang menjadi salah satu keluhan utama dari masyarakat yang tengah mencari pekerjaan.

Ia menekankan, pasar kerja seharusnya terbuka untuk semua lapisan masyarakat, selama pelamar memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pemilik usaha serta bagian HRD perusahaan-perusahaan di wilayah Garut, guna menyosialisasikan isi surat edaran tersebut dan memastikan implementasinya berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Muksin menambahkan, inklusivitas dalam dunia kerja tidak hanya sebatas usia.

Baca Juga:Penjualan Hewan Kurban di Garut Menurun, Pedagang Harus Putar OtakApa Alasan Koperasi Desa di Garut Ini Bisa Jadi Percontohan Nasional? Sudah Dicek Wamendagri Bima Arya

Menurutnya, perusahaan juga harus mulai mengakomodasi pelamar dengan keterbatasan fisik, selaras dengan semangat nondiskriminasi yang diusung dalam kebijakan baru ini.

Ia berharap perusahaan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi semua kalangan, termasuk kelompok-kelompok yang selama ini tersisih dalam proses rekrutmen.

Kebijakan Kemnaker ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha bahwa keberagaman tenaga kerja merupakan aset, bukan hambatan.

Disnakertrans Kabupaten Garut pun siap mengambil peran strategis untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang setara dalam dunia kerja, tanpa terkecuali. (Agi Sugiana)

0 Komentar