CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tengah memacu proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjelang batas waktu 27 Mei 2025.
Sebanyak 265 desa dan kelurahan di wilayah ini secara maraton melaksanakan musyawarah desa khusus untuk menyusun kepengurusan koperasi tersebut.
Dua desa di Kecamatan Cijeungjing, yaitu Desa Ciharalang dan Desa Handapherang, baru saja menyelesaikan musyawarah tersebut pada Kamis (22/5/2025).
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Kepala Desa Ciharalang, Mukhlis, menjelaskan bahwa dari enam desa di Kecamatan Cijeungjing yang dijadwalkan membentuk Kopdes Merah Putih, Desa Ciharalang termasuk salah satunya. Proses pembentukan koperasi di desanya berjalan lancar sesuai rencana.
“Pemerintah Desa Ciharalang telah menyosialisasikan pentingnya keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai sarana memajukan desa,” ungkapnya, Jumat 23 Mei 2025.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Petunjuk Pelaksanaan dari Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Awalnya, lanjut dia, masyarakat diajak untuk menanamkan rasa tanggung jawab bersama dalam membangun desa sebelum membahas pendirian koperasi. Pendekatan ini dinilai efektif memotivasi warga agar tidak tertinggal dari desa lain.
“Dalam pemilihan pengurus, Desa Ciharalang tidak mengalami kesulitan berarti. Dari sekitar 6.000 penduduk, terpilih lima orang sebagai pengurus inti dan tiga orang sebagai pengawas,” jelasnya.
Mukhlis mengungkapkan bahwa 90% pengurus yang terpilih memiliki kompetensi memadai, termasuk mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis serta mantan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Setelah pembentukan pengurus, langkah selanjutnya adalah menggelar rapat anggota dan menetapkan iuran simpanan pokok sebesar Rp50.000 per bulan serta simpanan wajib Rp10.000 per bulan.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
“Kopdes Merah Putih Desa Ciharalang juga berencana mengembangkan usaha penyediaan bibit, pupuk, dan obat pertanian mengingat mayoritas warganya bergerak di sektor pertanian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Handapherang, Tantan Sontani, menyatakan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih di desanya juga mengacu pada Inpres dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pendirian koperasi ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan semangat gotong royong warga.