Setelah proses pembebasan tanah selesai di suatu desa, sertifikat akan segera diproses untuk memastikan aset yang telah dibebaskan tetap aman.
Ini dilakukan untuk menghindari adanya klaim kepemilikan yang tidak sah atau pengakuan kepemilikan oleh pihak yang tidak dikenal.
Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan aset yang telah dibebaskan dan dibayar, sehingga prosesnya tetap terjamin aman dan terkendali. (Agi Sugiana)