Satpol PP Pangandaran Akan Periksa Tambak Udang yang Diduga Ilegal di Cimerak

Tambak Udang yang Diduga Ilegal di Cimerak
Satpol PP Kabupaten Pangandaran mendatangi tambak udang yang diduga ilegal di Kecamatan Cimerak beberapa waktu lalu. (Dok. Satpol PP for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran tengah menindaklanjuti keberadaan tambak udang yang diduga tidak memiliki izin resmi di Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak.

Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai tambak udang yang diduga ilegal di Cimerak.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke lokasi tambak udang di Desa Legokjawa untuk melakukan penilaian awal.

Baca Juga:Petani Pangandaran Memburu Hama Tikus, Racun Dimasukkan ke Lubang di Sawah Walhi Jabar Soroti Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Pangandaran

”Kita baru melakukan assessment, menanyakan terkait perizinan secara lisan saja, belum ke tahap pembuktian,” katanya kepada Radartasik.id, Kamis, 8 Mei 2025.

Selanjutnya, pihak Satpol PP Pangandaran berencana untuk memanggil pemilik tambak udang untuk memeriksa dokumen perizinannya.

Jika ditemukan kekurangan dalam dokumen tersebut, mereka akan diarahkan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Jika pengusaha tetap mengabaikan kewajiban administratif ini, tambak udang di Cimerak tersebut bisa saja ditutup sementara.

Rusnandar juga menambahkan, jika pemilik tambak telah mengajukan izin tetapi dokumennya belum lengkap, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait syarat-syarat yang perlu dilengkapi.

Ia memastikan akan memberi petunjuk agar semua persyaratan yang diperlukan oleh instansi terkait, seperti Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran; Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman; dan Dinas Lingkungan Hidup (LH), bisa dipenuhi.

Jika permintaan tersebut tetap diabaikan, mereka tidak segan untuk menutup tambak sementara hingga perizinan lengkap.

Baca Juga:Bermodalkan Gabut Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp100 Ribu, Ini Nama Game Penghasil Uang 2025Raih Cuan Rp200.000 Langsung ke DANA! Game Penghasil Uang 2025 Ini Bikin Untung Cepat Tanpa Undang Teman

Tindakan tegas terhadap kegiatan tambak yang diduga belum memiliki izin ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang ada.

Rusnandar menekankan, setiap kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin yang sah sebaiknya dihentikan sementara.

Saat ini, mereka baru memeriksa empat tambak yang berada dalam satu blok, namun jumlah keseluruhannya belum dapat dipastikan.

Aktivis lingkungan yang peduli dengan masalah ini sebelumnya juga telah mengeluhkan bau yang dihasilkan oleh tambak tersebut, yang diduga ilegal. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar