TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya sudah mendatangi minimarket di Jalan Lingkar Utara yang belum mengurus perizinan perdagangan. Akan tetapi tidak direkomendasikan untuk ditutup karena statusnya yang belum tercatat sebagai tempat usaha dagang.
Prosedur birokrasi terkadang sulit dipahami karena realita dan status administrasi kondisinya berbeda. Termasuk persoalan minimarket di Jalan Lingkar Utara (Lingtar) Kota Tasikmalaya yang tidak berizin, namun tidak ditindak karena dianggap tidak ada.
Kepala Dinas KUMKM perindag Apep Yosa Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring ke minimarket yang berpolemik itu. Dikonfirmasi bahwa memang baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. “Belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya kepada Radar, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:Contoh Buruk! Minimarket Jalan Lingtar Kota Tasikmalaya Harus Ditutup, Sampai LSD Diubah dan Izin DiselesaikanCadangan Bisa Masuk, Kuota Jemaah Haji Kota Tasikmalaya yang Berangkat ke Tanah Suci Bertambah
Maka dari itu, minimarket pun belum memiliki izin operasional untuk melakukan aktivitas perdagangan. Dinas KUMKM Perindag juga belum mengeluarkan rekomendasi apapun. “Pengajuannya saja belum ada,” terangnya.
Disinggung soal penindakan, Apep menyebutkan bahwa secara administrasi tempat tersebut belum tercatat sebagai minimarket yang beroperasi. Sehingga pihaknya tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan. “Kan tidak tercatat sebagai minimarket sebagai beroperasi, jadi kami belum bisa mengeluarkan rekomendasi apapun (termasuk penutupan),” katanya.
Apep juga menerangkan persoalan itu sudah dibahas dalam RDP di DPRD Kota Tasikmalaya. Hasil monitoring pun disampaikan di mana minimarket tersebut belum mengantongi izin. “Ini juga sudah disampaikan dalam RDP dengan DPRD dan OPD teknis lainnya,” ucapnya.
Lain halnya dengan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya yang sudah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada pemilik bangunan minimarket tersebut. Namun SP3 yang dikeluarkan pun tidak serta merta menghentikan operasional pasar modern tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Hendra Budiman mengatakan pihaknya sudah mendatangi pengelola bangunan minimarket di Jalan Lingtar tersebut. Surat Peringatan pun dilayangkan karena bangunan itu belum tidak dilengkapi PBG dan SLF. “Dan kita sudah berikan SP3 (Surat Peringatan Ketiga),” ujarnya.
Mengenai penindakan pasca SP3 tersebut dikeluarkan, disebutkan bahwa Dinas PUTR tidak memiliki kewenangan. Dalam hal bangunan ini, kewenangan OPD yang dia pimpin lebih pada pengawasan dan pengendaliannya (Wasdal) saja. “Kita perannya wasdal, tidak punya kewenangan menindak,” terangnya.