PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Aktivis peduli lingkungan Kabupaten Pangandaran mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap dugaan penyerobotan sempadan Sungai Cimadasari yang terletak di Kecamatan Cimerak.
Mereka menduga bahwa tindakan ini dilakukan untuk tujuan pembangunan yang tidak sah.
Lutfi Murtado Nur, aktivis Peduli Lingkungan dan Kemaritiman Kabupaten Pangandaran, menegaskan, Sungai Cimadasari, yang membatasi antara Desa Masawah dan Desa Batukaras, telah diserobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:Petani Pangandaran Memburu Hama Tikus, Racun Dimasukkan ke Lubang di Sawah Walhi Jabar Soroti Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Pangandaran
Akibat dari tindakan tersebut, sungai tersebut mengalami penyempitan, yang menurutnya disebabkan oleh aktivitas ilegal di kawasan itu.
Lutfi mengungkapkan, sempadan sungai dan lahan di sekitar kawasan tersebut telah dialihfungsikan menjadi bangunan permanen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sungai yang seharusnya dilestarikan malah dihancurkan demi pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Selain pembangunan permanen, Lutfi juga menyoroti masalah privatisasi lahan di area tersebut.
Ia menegaskan, di pintu masuk lokasi Sungai Cimadasari tertulis bahwa hanya karyawan yang diperbolehkan memasuki area tersebut, yang membuatnya mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan tersebut.
”Bukankah itu lahan publik?,” jelas Lutfi.
”Kok hanya karyawan yang boleh menikmati dan menginjakan kaki di sana?,” lanjutnya.
”Kami dan teman-teman pegiat lingkungan sangat murka atas kejadian tersebut,” tegas Lutfi dengan nada kecewa.
Baca Juga:Bermodalkan Gabut Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp100 Ribu, Ini Nama Game Penghasil Uang 2025Raih Cuan Rp200.000 Langsung ke DANA! Game Penghasil Uang 2025 Ini Bikin Untung Cepat Tanpa Undang Teman
Lutfi juga menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari penyerobotan ini, yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan kerusakan ekosistem sekitar.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk segera mengambil tindakan tegas.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih selektif dalam memberikan izin yang dapat merusak lingkungan dan menuntut penutupan proyek yang terbukti merugikan alam.
Selain itu, Lutfi meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa saja yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut.
Dia berharap agar tindakan semacam ini tidak terulang lagi di Kabupaten Pangandaran.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, dia dan teman-teman pegiat lingkungan akan terus melakukan perlawanan terhadap siapapun yang merusak lingkungan.
Sementara itu, Kepala Desa Masawah, Ukan Suganda, saat dihubungi Radartasik.id melalui sambungan telepon untuk menanyakan perihal aktivitas yang dipersoalkan di Sungai Cimadasari, nomor teleponnya tidak aktif. (Deni Nurdiansah)