PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran telah mengambil langkah tegas terkait protes warga terhadap pembangunan sebuah tower di Dusun Pamagangan, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi.
Warga setempat mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap keberadaan tower di Pamagangan, yang telah memicu berbagai keluhan di masyarakat.
Rusnandar, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pangandaran, menjelaskan, pihaknya sudah mengecek langsung lokasi tower di Pamagangan yang dipermasalahkan.
Baca Juga:Warga Pangandaran Desak Penindakan Tambang Galian C Ilegal, Ini Jawaban PolisiAktivis Lingkungan Menduga Tambak Ilegal Timbulkan Bau Tidak Sedap di Kawasan Legokjawa Pangandaran
Di lokasi tersebut, banyak ditemukan poster-poster yang berisi protes dari warga mengenai pembangunan tower di Pamagangan.
”Kita akan panggil si pengusahanya dengan membuat surat pemanggilan,” ujarnya kepada Radartasik.id, Selasa, 6 Mei 2025.
Warga yang merasa dirugikan melaporkan adanya kerusakan pada barang-barang elektronik mereka, yang diduga disebabkan oleh keberadaan tower tersebut.
Rusnandar menambahkan, hingga saat ini, warga yang merasa terdampak belum menerima kompensasi apapun.
”Sepertinya, kalau secara kasat mata apun pemeliharaannya tidak sesuai,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP berencana mengklarifikasi masalah ini dengan pihak pengusaha atau penanggung jawab tower, terutama terkait dengan perizinan dan sertifikasi kelayakan bangunan tersebut.
Rusnandar menegaskan, jika ternyata perizinan atau sertifikasi tidak lengkap, tindakan tegas seperti penghentian sementara bisa saja dilakukan.
Baca Juga:Kinerja Summarecon Agung, Laporan Keuangan Q1 2025 Menunjukkan Pertumbuhan yang Kuat?Dapatkan Saldo Dana Gratis dari Involvo Asia, Uang Tambahan Hanya Bermodal HP dan Aplikasi Saja!
Meskipun begitu, ia menegaskan, sampai saat ini belum ada penyegelan terhadap tower di Pamagangan, karena pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menerapkan prinsip praduga tak bersalah.
Sementara, saat Radartasik.id mencoba mengonfirmasi Kepala Dusun Pamagangan, Yayan, yang bersangkutan belum memberikan respons. (Deni Nurdiansah)