TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, H Budi Mahmud Saputra SE menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Talagasari, Kecamatan Kawalu, Minggu (4/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dua kelurahan, aktivis pendidikan, pengelola lembaga pendidikan, serta tokoh masyarakat dan pejabat setempat, seperti Lurah Talagasari Arif Budiman S.Sos. dan Lurah Gunungsari Kurniawan, S.Sos.
Dalam paparannya, Budi Mahmud menekankan pentingnya evaluasi dan revisi terhadap Perda Pendidikan karena dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi dan kebijakan nasional terbaru.
Baca Juga:Kala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Beri Warning, Dinas-Dinas Jangan Bikin Peta Konflik
“Perda yang ada saat ini sudah dirancang dalam konteks yang berbeda. Seiring berjalannya waktu, banyak aspek yang belum terpenuhi. Terutama dalam mengakomodir perkembangan digitalisasi pendidikan serta adanya regulasi baru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang telah diubah melalui PP Nomor 4 Tahun 2022,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah pasal yang dinilai ketinggalan zaman dan belum menyentuh persoalan kontemporer seperti pengaturan kelembagaan Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, sistem PPDB, perlindungan guru non-ASN, serta pembiayaan pendidikan lewat program “Sekolah Gratis.” “Ada beberapa pasal dan ketentuan dalam Perda yang tidak lagi relevan,” katanya.
Politisi PAN tersebut menyampaikan bahwa penyempurnaan Perda harus dilakukan agar bisa menjawab tuntutan zaman dan membantu peningkatan indeks pendidikan Jawa Barat. Ia juga menyatakan dukungan terhadap sembilan kebijakan pendidikan yang diusung Gubernur Jabar melalui program KDM. “Kebijakan KDM ini merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga merata dan inklusif,” ungkapnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kawalu yang juga Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, H Mamat Rahmat, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku pendidikan.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan wadah penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memberi pemahaman mendalam mengenai arah kebijakan pendidikan ke depan,” katanya.
Ia menekankan bahwa masyarakat Kawalu percaya pendidikan adalah fondasi masa depan, sehingga revisi Perda harus melibatkan masukan dari berbagai elemen.