BANJAR, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar terus menjadi sorotan publik. Terlebih setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan dua tersangka, yakni Ketua DPRD DRK dan mantan Sekretaris Dewan R.
Selain itu, sejumlah orang yang menjabat anggota DPRD pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 juga sempat diperiksa kejaksaan. Hal ini sebagaimana diungkap mantan anggota DPRD Kota Banjar 2 periode, Soedrajat Argadireja. Pria yang menjabat pada 2009–2014 dan 2014-2019 ini mengaku sempat ikut panggil Kejari Banjar beberapa waktu lalu.
Saat itu ia ditanyai seputar dugaan kesalahan administrasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Banjar Tahun 2017 tentang tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD. Menurutnya peraturan tersebut memasukkan komponen listrik, telepon, internet, dan air minum ke dalam tunjangan perumahan. Padahal diduga bertentangan dengan Permendagri.
Baca Juga:Viman Ajak Siswa SD Nagarawangi Hidup Bersih di Hari Pendidikan NasionalPemkot Tasikmalaya Pastikan Bakal Aktif Promosi Potensi Daerah di Apeksi 2025 Surabaya
“Sementara, di Perwal tersebut malah include semuanya sehingga dianggap merugikan keuangan negara (daerah),” ungkap dia saat dihubungi lewat telepon, Jumat (2/5/2025).
Dari penelusuran Radar, peraturan wali kota yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 5.a Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada Bab II tentang Pemberian Tunjangan Perumahan, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD di Kota Banjar adalah Rp7.200.000,00/bulan untuk ketua, Rp6.700.000,00/bulan untuk wakil ketua dan Rp6.200.000,00/bulan untuk anggota.
Kemudian, pada ayat (2) disebutkan bahwa tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa rumah termasuk sarana dan prasarana lainnya. Pada ayat (3) disebutkan bahwa: sarana dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa biaya listrik, biaya telepon, biaya koneksi internet, biaya air minum dan biaya lain-lain.
Sementara itu, dari pihak Kejari Kota Banjar sampai saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Kota Banjar.
Radar, sempat mencoba mendatangi kantor Kejari Banjar untuk meminta keterangan. Namun humas Kejari Kota Banjar tak bisa ditemui. Pesan singkat Whatsapp yang dikirimkan pun tidak dibalas.