TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penggunaan drone yang menggunakan ruang udara memiliki aturan main tersendiri karena berkaitan dengan keselamatan dan keamanan. Kendati demikian, di Kota Tasikmalaya penggunaan alat tersebut relatif masih belum terkendali.
Seiring perkembangan teknologi, drone menjadi salah satu perlengkapan fotografi dan videografi yang semakin lumrah. Khususnya untuk mengambil gambar atau video dari atas yang sulit dilakukan tanpa menggunakan alat.
Layaknya pengemudi pesawat terbang, pengguna drone juga disebut sebagai pilot. Maka dari itu, secara teknis penggunaan drone ini memiliki regulasi yang berkaitan dengan penerbangan.
Baca Juga:Kalau Infrastruktur Jalan Kota Tasikmalaya Rusak Tidak Diperbaiki, Indikasi Kemunduran Pembangunan DaerahKuasa Hukum Pilih Mundur Pada Kasus PHK Massal Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar
Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Jawa Barat Jarot Kuswanto menerangkan bahwa Kota Tasikmalaya merupakan salah satu daerah dengan ruang udara yang diatur. Ada zona merah atau terlarang, biru yang perlu perizinan dan kuning area peringatan dengan batasan ketinggian. “Seperti bandara Wiriadinata itu masuk wilayah zona merah,” ungkapnya di sela pelatihan dan sertifikasi pilot drone di Drone Nation Plaza Asia, Sabtu (19/4/2025).
Adanya pengaturan tersebut sebagai regulasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Baik itu berkaitan dengan keselamatan dan privasi baik lembaga pemerintah atau personal masyarakat. “Misal ada drone yang terbang dalam waktu yang cukup lama di sekitar rumah kita, itu bisa dilaporkan,” katanya.
Karena jika dipegang oleh orang tidak bertanggung jawab, ada potensi disalahgunakan. Dari mulai penyelundupan barang, pengintaian di ruang privat bahkan mencelakakan orang baik sengaja atau karena kelalaian. “Misal digunakan untuk mengintai rumah orang, itu kan mengganggu hak privasi,” katanya.
Maka dari itu untuk tataran ideal, pilot drone dituntut memiliki lisensi khusus. Hal itu sebagai bukti bahwa dirinya punya kompetensi untuk menerbangkan drone. “Ibarat SIM untuk pengendara motor,” terangnya.
Selain itu, drone yang dimiliki pun perlu diregistrasi juga kepemilikannya agar terdaftar di database. Hal ini sebagai bentuk komitmen dari pemilik supaya drone tidak disalahgunakan. “Jadi kalau misalkan terjadi insiden kecelakaan atau sejenisnya karena drone tersebut, pemiliknya yang bisa langsung diketahui,” tuturnya.