TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya memasang spanduk imbauan larangan membuang sampah sembarangan di dua titik rawan tempat pembuangan sampah (TPS) liar, yakni di Jalan Aboh Sukamulya, Kecamatan Bungursari dan Jalan KH Lukmanul Hakim, Kecamatan Cihideung.
Kepala Seksi Lidik Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi melalui Zoom Meeting antara Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini juga merupakan bagian dari instruksi Wali Kota untuk memantau terus-menerus titik-titik rawan TPS liar.
Baca Juga:Dari Rivalitas Pilkada Menuju Sinergitas Pembangunan Daerah Kota Tasikmalaya!Q1 2025 Jadi Kuartal Terbaik Terburuk Sepanjang Sejarah Kripto
“Di Jalan Aboh, kemudian di KH Lukmanul Hakim sudah kami bersihkan dan sekarang kondisinya sudah clear. Kami juga pasang spanduk di sana. Minimal ada imbauan yang bisa dilihat masyarakat,” ujar Junjun saat ditemui Radar, Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan bahwa ke depan diperlukan penambahan fasilitas seperti bak kontainer atau TPS resmi di sejumlah lokasi untuk mencegah masyarakat membuang sampah secara sembarangan.
Junjun juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda), dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara langsung di lapangan.
Dengan adanya pemasangan spanduk, Satpol PP berharap masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Kita harapkan ada kesadaran dari masyarakat. Tapi jika masih ada yang melanggar dan terciduk, akan kami proses mulai dari imbauan, teguran, hingga penindakan,” tegasnya. (Firgiawan)