RADARTASIK.ID – Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) saat ini menantikan kepastian PKH tahap 2 kapan cair.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi salah satu bantuan sosial yang sangat dinantikan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada tahap 2 ini, ada kabar baik bagi KPM yang memenuhi kriteria tertentu, karena jumlah bantuan yang cair bisa mencapai tiga kali lipat dari biasanya.
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Dilansir dari kanal Gania Vlog, pencairan PKH tahap 2 dan BPNT tahap 2 akan dilakukan dalam waktu dekat.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa pencairan ini akan segera disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), khusus bagi KPM yang menggunakan Kartu KKS Merah Putih maupun PTP Indonesia.
Seperti pada tahap sebelumnya, bantuan ini dicairkan setiap tiga bulan sekali. Untuk PKH tahap 2 dan BPNT tahap 2, alokasi anggarannya mencakup periode April, Mei, hingga Juni 2025.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 dan BPNT Tahap 2 2025
Berdasarkan informasi yang beredar, jadwal pencairan PKH tahap 2 diperkirakan mulai disalurkan dalam rentang April hingga Juni 2025.
Bagi KPM yang telah menerima bantuan pada tahap pertama, pencairan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Khusus bagi KPM dengan kategori tertentu, pencairan tahap kedua ini akan lebih besar dari biasanya. Berikut rincian bantuan yang akan diterima:
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
Lansia: Rp600.000
Penyandang disabilitas: Rp600.000
Jika dalam satu keluarga terdapat anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas, maka total bantuan yang diterima pada tahap kedua bisa mencapai Rp 1.950.000.
Baca Juga:
Ini menjadi kabar baik bagi KPM yang memang sangat bergantung pada bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pencairan Bansos Terbaru: Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk memastikan pencairan bansos terbaru berjalan lancar, KPM disarankan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), KTP, dan surat keterangan sebagai penerima PKH.
Selain itu, KPM juga diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kemensos atau bank penyalur agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.