RADARTASIK.ID – Pemerintah kembali mencairkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bansos yang cair Maret 2025 ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), serta BLT Dana Desa.
Pencairan bantuan ini berlangsung hingga 27 Maret 2025 dan mencakup berbagai kelompok penerima manfaat.
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Dilansir dari kanal Diary Bansos, pencairan bansos kali ini juga disertai aturan baru dari Kementerian Sosial yang membatasi penerimaan bansos maksimal lima tahun.
Aturan ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran dan memberikan kesempatan bagi penerima baru yang lebih membutuhkan.
Daftar Bansos yang Dicairkan Maret 2025
Berikut beberapa jenis bantuan sosial yang sedang dalam proses pencairan:
1. Pencairan PKH dan BLT
PKH tahap pertama (Januari–Maret) sedang berlangsung. Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria, terutama mereka yang sebelumnya hanya menerima BPNT namun memenuhi syarat PKH.
Besaran bantuan berkisar antara Rp225.000 hingga Rp600.000, tergantung kategori penerima.
Sementara itu, BLT Dana Desa 2025 yang kini dikenal sebagai BLT Miskin Ekstrem juga sudah mulai disalurkan.
Besarannya Rp300.000 per bulan atau bisa langsung diterima sekaligus untuk tiga bulan (Rp900.000).
2. Bantuan BPNT Terbaru 2025
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama juga masih dalam proses pencairan. Banyak KPM telah mencairkan saldo BPNT sebesar Rp 600.000 melalui Kartu KKS Merah Putih.
Dana ini bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
3. Pencairan PIP Siswa 2025
Baca Juga:
Bagi siswa yang terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP), pencairan juga sedang berlangsung.
Syarat utama untuk mencairkan bantuan ini adalah memiliki rekening Simpel yang aktif. Besaran bantuan tergantung jenjang pendidikan:
SD: Rp 225.000
SMP: Rp 375.000
SMA/SMK: Rp 900.000
Aturan Baru Bantuan Sosial
Pemerintah telah menetapkan aturan baru bantuan sosial yang membatasi penerima bansos maksimal lima tahun.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas berat, yang tetap mendapatkan bantuan tanpa batas waktu.
Bagi penerima bansos yang masih berusia produktif, Kementerian Sosial akan melakukan evaluasi.