Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga melakukan verifikasi atau ground checking terhadap penerima manfaat.
Jika dalam pengecekan ditemukan bahwa penerima sudah memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik, misalnya memiliki rumah mewah atau kendaraan pribadi, maka mereka bisa dicoret dari daftar penerima bansos.
Kuota yang kosong nantinya akan diberikan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Untuk itu, bagi masyarakat yang masih berhak menerima bantuan sosial, penting untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah.
Jangan lupa juga untuk mengecek saldo bantuan secara berkala melalui bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Dengan pencairan berbagai program bantuan sosial ini, diharapkan masyarakat bisa lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.