Lebih lanjut, Aditya menjelaskan bahwa bagi anggota DPRD yang mundur untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, aturan yang berlaku terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 7 ayat 2 poin S.
“Calon gubernur, bupati, atau wali kota yang mencalonkan diri wajib memenuhi persyaratan, termasuk menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” paparnya.
Dengan demikian, Aditya menegaskan bahwa Hj Ai Diantani Ade Sugianto telah memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati Tasikmalaya.
Baca Juga:Pantes Pasar Dadakan di HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Tak Terbendung, Ternyata Ada Pungutan Liar!Calon Anggota DPRD Terpilih Tak Boleh Mundur untuk Ikut Pilkada! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Mahasiswa
“Jadi kesimpulannya, Ibu Hj. Ai Diantani Ade Sugianto memenuhi syarat pencalonan Bupati Tasikmalaya,” tegas Aditya. (Diki Setiawan)