Untuk mendapatkan bantuan PIP, ada beberapa syarat penerima bantuan PIP yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah berasal dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, siswa dari keluarga rentan yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga bisa mengajukan bantuan ini melalui sekolah.
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Sementara itu, kriteria penerima PKH BPNT tahun ini semakin diperketat. Salah satu faktor yang mempengaruhi kelayakan adalah daya listrik rumah.
Jika dalam survei ditemukan daya listrik rumah penerima 2.200 VA atau lebih, maka bantuan tahap kedua dipastikan tidak akan cair.
Selain itu, kepemilikan aset seperti kendaraan dan barang elektronik juga masuk dalam pertimbangan pemerintah dalam menentukan penerima yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran melalui berbagai sistem pemantauan dan pembaruan data.
Oleh karena itu, masyarakat yang masih membutuhkan bantuan perlu memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Selain itu, penting untuk selalu mengikuti informasi terbaru agar tidak ketinggalan jadwal pencairan atau perubahan kebijakan.