JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memastikan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan mengecek kesiapan anggaran di daerah dalam beberapa hari ke depan. Pastikan bahwa dana yang tersedia dapat mencukupi kebutuhan dengan skenario minimal,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Jakarta, Senin 3 Maret 2025.
Bima menegaskan, efisiensi anggaran menjadi prioritas dalam PSU ini karena sebagian besar anggaran telah digunakan untuk Pilkada 2024.
Baca Juga:Kasus Pertamax Oplosan: Konsumen Kecewa, Penjualan AnjlokMalu Perusahaan Negara Tercoreng, Direktur Utama Pertamina Persero Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
Jika suatu daerah memiliki kemampuan keuangan, maka biaya akan ditanggung oleh APBD kota/kabupaten. Namun, jika daerah tidak mampu, pembiayaan dapat dibantu oleh provinsi.
Jika provinsi pun tidak dapat menutupi kebutuhan, maka Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Kami akan memastikan rincian anggaran dalam pertemuan dengan DPR. Saat ini, kami masih memverifikasi kemampuan keuangan masing-masing daerah. Jika mereka menyatakan tidak mampu, akan kami telusuri lagi apakah memang benar-benar tidak ada dana yang tersedia,” jelasnya.
Beberapa provinsi telah menyatakan kesiapan mereka untuk membantu pendanaan PSU, terutama daerah dengan kapasitas fiskal yang lebih kuat.
“Mekanisme pendanaan akan lebih jelas dalam beberapa hari ke depan,” tambahnya.
Bima juga menekankan bahwa pengadaan kertas suara dan persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi prioritas utama.
“Keamanan juga harus diperhatikan, tetapi hal-hal seperti sosialisasi di hotel atau rapat koordinasi di luar kota sudah tidak diperlukan lagi,” ungkapnya.
Baca Juga:Penggemar Kripto Bersiap Pesta Pora! Harga Bitcoin Hari Ini Mulai Hijau, Tanda-Tanda Pembalikan Tren?Harga Bitcoin Hari Ini Menguat Setelah Anjlok ke Rp1,29 M, Sinyal Rebound?
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI pada 27 Februari 2025, terungkap bahwa total kebutuhan anggaran PSU di berbagai daerah mencapai Rp 486,3 miliar.
Dari 26 KPU daerah yang harus menggelar PSU, 16 di antaranya masih mengalami kekurangan dana.
Salah satu daerah yang mengalami defisit anggaran adalah Kabupaten Tasikmalaya, yang memerlukan Rp 43,7 miliar, sedangkan dana yang tersedia hanya Rp 5 miliar.
Dengan demikian, terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 38,7 miliar.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, dalam siaran TV Parlemen menyebutkan bahwa hanya Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan tambahan anggaran, karena PSU di sana hanya bersifat administratif, yakni perbaikan surat keputusan (SK).***