GARUT, RADARTASIK.ID – Satlantas Kabupaten Garut melakukan razia travel gelap. Kegiatan yang merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Lodaya itu dilaksanakan di Jalan Cisurupan, Cibeureum, Kamis 20 Februari 2025.
Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan, dalam razia travel gelap ada beberapa yang diperiksa.
“Petugas melakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan kendaraan dan pengemudi, serta memeriksa kendaraan untuk mencegah terjadinya praktik travel gelap,” ucapnya.
Baca Juga:Jerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba TutupPantai Citanggeuleuk, Spot Terbaik Menikmati Matahari Terbenam di Garut
Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengemudi dan penumpang selalu mematuhi aturan lalu lintas.
“Para penumpang diingatkan untuk tidak menggunakan jasa transportasi yang tidak terdaftar atau tidak berizin,” katanya.
Dalam operasi kali ini, sebuah kendaraan jenis Grandmax diduga terlibat dalam praktik travel gelap dihentikan.
Kendaraan itu tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan umum, serta memiliki pajak yang belum dibayar tahun 2024.
Selain itu, kata Aang kendaraan tersebut juga mengangkut 11 orang. Padahal kapasitas yang diperbolehkan hanya 7 orang.
“Penindakan ini diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan travel gelap,” lanjutnya.
Diharapkan penindakan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan angkutan umum yang terdaftar dan sesuai ketentuan hukum. (Agi Sugiana)